.

Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Jayawijaya (FPPMJ) Tuntut Kejati Selidiki Kasus Penggelapan Raskin di Jayawijaya

KOTA JAYAPURA - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Jayawijaya (FPPMJ) kembali melakukan aksi demo damai di Kantor Kejati Papua, Senin (15/04/2013).

Kedatangan massa pendemo dipimpin langsung oleh Yulianus Mabel dengan membawa berbagai spanduk, dan berorasi di depan Kantor Kejati Papua, sambil berteriak yel-yel, “tangkap dan segera adili koruptor di tanah Papua ini,” kata Yulianus Mabel saat berorasi didepan Kantor Kejati Papua.

Mereka dating dengan membawa pernyataan sikap,antara lain, Kejaksaan Tinggi Papua sebagai penyidik segera melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan Raskin yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.

Kejaksan Tinggi Papua segera memanggil 40 kepala Distrik dan 377 Kepala Kampung untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan Raskin di Kab. Jayawijaya.

Kejaksaan Tinggi Papua segera memanggil pelaku-pelaku penyelundupan Raskin yang terjadi di Kab. Jayawijaya diantaranya - Jhon Wolter Hesegem, S.Sos (Kasubag Rumah Tangga Pemda Kab. Jayawijaya) - Suhar Irian Jaya, SE (Kepala Bulog Kabupaten Jayawijaya).

“Jika ketika aktor penyelundupan Raskin tidak memenuhi panggilan  Kejaksaan Tinggi Papua, maka solusi apa yang dilakukan oleh Kajati Papua. Dan bila poin 1,2, dan 3 tidak diindahkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, maka FPPMJ bersama mahasiswa dan masyarakat Jayawijaya akan duduki kantor Kajati hingga ada titik terang,”ucap Yulianus Mabel.

Lanjutnya,laporan ini sejak tahun 2011 lalu telah ditangani oleh pihak Kejaksaan, namun hingga sekarang belum juga teralisisasi dengan baik, sehingga mengundang tanya besar.

“Kami menyuarakan penderitaan yang dirasakan oleh rakyat terutama orangtua kami di Wamena dan bila kasus ini tidak juga diselesaikan atau dituntaskan Kejati Papua maka pihaknya akan membawa massa lebih besar lagi menuju Kantor Kejati Papua,” ungkapnya.

Mengganggapi hal itu, Kajati Papua, Monang Perdede, SH mengungkapkan bahwa Kejati sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa kepala kampung, namun hasil pemeriksaan itu sudah menguatkan tuntutan dari masyarakat, akan tetapi baru sebatas pernyataan.

“Belum bisa dilengkapi sebagai bukti tertulis sehingga belum bisa diproses lebih lanjut. Jadi kami tidak berdiam diri dalam memproses dugaan kasus ini. Untuk ijazah palsu bukan menjadi wewenang kami namun menjadi wewenang Polda Papua dimana untuk mengungkap kasus ini pihaknya membutuhkan surat dan keterangan dari orang-orang yang berkepentingan,” tukas Monang Pardede. [PapuaPos| PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment