.

Polres Kota Jayapura Bekuk Pengedar Shabu-shadu di Padang Bulan

KOTA JAYAPURA – Kepolisian Resort Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba Jayapura, Rabu (24/04/2013) sekitar pukul 04.00 Wit, membekuk seorang pengedar shabu-shabu berinisial EMS (29) warga Padang Bulan, Distrik Heram saat hendak melakukan transaksi shabu di Tanjakan Ale-Ale, Padang Bulan.

Dari pelaku ditemukan 1 paket shabu di saku celana dan kemudian ditemukan kembali sebanyak 14 paket shabu yang disimpan di rumahnya di kawasan Padang Bulan. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, Sik saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat  Narkoba, Iptu Rangga membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda di Padang Bulan atas kepemilikan Shabu-Shabu.

”Benar, kami ada menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar shabu dan kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satnarkoba Polresta,“ akunya, Rabu (24/04/2013).

Tertangkapnya EMS, terang Kasat, merupakan hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polresta yang telah menjadi target selama ini. Di mana, awalnya saat anggota menerima informasi kepemilikan shabu di kawasan Padang Bulan diduga dilakukan oleh EMS. Atas informasi itu, anggota langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap EMS saat hendak melakukan transaksi  di tanjakan Ale-Ale Padang Bulan.

”Dari tangan pelaku, kami temukan 1 paket shabu senilai Rp 1,7 juta dan kemudian kami lanjutkan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan 14 paket shabu, dengan total keseluruhannya Rp 25,5 juta,”  bebernya.

Dari hasil keterangan awal, ungkap Kasat, EMS mengaku baru 1 bulan menjual shabu-shabu di Kota Jayapura. Di mana shabu tersebut didapat dari rekannya berinisial AL di Madura yang dititipkan EMS melalui jalur udara. ”Pengakuannya 1 bulan, tapi kalau dari analisa kami sudah lebih dari 1 bulan dan diduga ada jaringan lain, maka itu masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku EMS telah resmi ditahan di rutan Mapolres Jayapura Kota dengan dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, mengusai dan menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan. [PapuaPos| PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment