.

Seluruh Partai Politik di Kabupaten Mimika telah Serahkan DCS

TIMIKA (MIMIKA) - Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua.

Sekretaris KPU Mimika Bernadinus Songbes di Timika, Selasa (23/04/2013), menjelaskan, dari semua berkas yang masuk akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Dengan demikian, masa pendaftaran caleg telah ditutup pada 22 April pukul 16.00 WIT. Sebagaimana yang kita lihat, 12 partai secara resmi sudah mendaftarkan caleg,” katanya.

Adapun Parpol yang mendaftar, menurut urutan partai yang pertama kali DCS masuk ke KPUD Mimika, yakni Partai Hanura, Golkar, PKB, Partai NasDem, PBB, PDIP, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, Demokrat, dan PAN.

“Berkas caleg akan diverifikasi dan jika ada yang belum lengkap akan dikembalikan. Setiap parpol peserta Pemilu 2014 di Mimika berhak mengajukan caleg maksimal sebanyak 35 orang disesuaikan dengan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan dalam Pemilu 2014,” terang Bernadinus.

Selain itu, parpol juga diwajibkan harus mengusung kuota 30% caleg perempuan atau sebanyak 11 orang. “Dalam Pemilu 2014, ratusan caleg dari 12 parpol nantinya akan memperebutkan 35 kursi yang tersedia di DPRD Mimika yang terbagi di lima daerah pemilihan,” tandasnya.

Dia menambahkan, KPU juga meminta dua nama dari tiap parpol untuk menjadi penghubung terkait proses verifikasi berkas caleg.

Ketua Partai NasDem Mimika Aser Gobai mengaku, berterima kasih kepada KPU Mimika atas diterimanya berkas daftar caleg yang telah diserahkan dan berharap dukungan masyarakat untuk mnedukung penuh serta memberikan kepercayaan terhadap partai baru itu untuk melakukan perubahan.

“Semua kami serahkan dan termasuk dengan kuota 30% perempuan juga sudah kami lengkapi. Kami Partai NasDem berharap, masyarakat mendukung dan memberikan kepercayaan untuk kami melakukan restorasi di Mimika," ungkapnya. [MetroTV| MetroTV]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment