.

Terkait Kasus Korupsi Yusak Yaluwo, John Edward Dipanggil Kejaksaaan Agung RI

TANAH MERAH (BOVENDIGOEL) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, 19 Maret 2013 lalu melayangkan Surat Panggilan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Boven Digoel Papua, John Edward SE. Pensiunan PNS per 1 April 2012 yang masih menjabat Plt Sekda Boven Digoel itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kas Daerah Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2007 s/d tahun 2011.

Yusak Yaluwo
Surat Panggilan Kejagung RI tersebut bernomor B.663/F.2/Fd.1/03/2013 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku Penyidik, M. Adi Toegarisman, SH, MH dan tembusannya diberikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Bersama John Edward, ikut dipanggil pula Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Boven Digoel. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disebutkan merupakan lahan subur tempat korupsi berkembangbiak di Boven Digoel.

Sebuah sumber terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengatakan, Korupsi di Boven Digoel dilakukan secara terorganisir dan dikendalikan langsung oleh Bupati Non Aktif Yusak Yaluwo dari balik terali besi LP Cipinang.

Sebagaimana diketahui, Yusak Yaluwo tetap dengan leluasa mengendalikan pemerintahan dari balik terali besi LP Cipinang dengan memanfaatkan posisinya sebagai Bupati Non Aktif dan "Posisi Istimewa" sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel.[KabarIndonesia| TheBodiPost]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment