.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Buka Pendaftaran Kepala Daerah dari 25 Mei hingga 1 Juni 2013

BIAK (BIAK NUMFOR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua tetap membuka jadwal pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung 10 September 2013 tetap dimulai pada 25 Mei hingga 1 Juni 2013.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Biak, Sergius Wabiser SH di Biak, Selasa, mengakui, hingga awal Mei pihak KPU sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di setiap panitia pemungutan suara Kelurahan/Kampunh dan Distrik hingga 23 Mei.

"Pada pendaftaran 25 Mei calon yang diusung parpol dan perseorangan akan diberikan kesempatan mendaftar hingga 1 Juni 2013, karena itupasangan Cabup yang diusung parpol maupun perseorangan untuk mempersiapkan berkas persyaratan calon dukungan," imbuh Sergius Wabiser.

Ia mengakui,sesuai surat keputusan KPU No 3 tahun 2013 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Biak tetap berjalan serta belum ada perubahan.

"Tahapan Pilkada Biak Numfor hingga Mei 2013 tetap berjalan lancar, ya diharapkan jadwal waktu pemungutan suara berlangsung10 September 2013," ujarnya.

Sergius mengakui, setiap warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan Perundang-Undangan dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019.

Untuk pasangan Cabup yang maju dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, menurut Sergisu, pasangan calon Bupati dapat menggunakan kendaraan partai politik dengan perolehan suara 15 persen atau 15 persen perolehan kursi DPRD berdasarkan Pemilu 2009.

Sedangkan untuk calon perseorangan, lanjut Sergius, paket pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi syarat dukungan minima l6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor sebesar 155 ribu jiwa lebih sehingga diperlukan dukungan berkisar 10.084 KTP. [Antara| KPU]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment