.

Enam Koli Pembuat Bahan Balo Disita Polisi KPPP Bandara Udara Wamena

WAMENA (JAYAWIJAYA) – Jajaran Kepolisian Sektor KPPP Bandar Udara Wamena berhasil menyita 6 koli atau 6 kardus besar bahan pengembang kue dan roti Fermipan yang diduga illegal, Kamis (20/06/2013) dari Pesawat Cargo Jayawijaya Dirgantara.

Penyitaan bahan pembuat kue dan roti ini dilakukan, karena Fermipan yang dikirim dari Jayapura ke Wamena ini diduga illegal dan juga bahan tersebut bisa juga digunakan untuk pembuatan minuman lokal atau Milo yang kadar alkoholnya tidak dapat ditakar.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Johnny Eddizon Isir mengatakan, bahan pembuatan kue dan roti ini diamankan karena selain bisa digunakan untuk makanan, Fermipan ini juga bisa disalahgunakan untuk pembuatan Balo atau Milo. “Barang ini dikirim oleh seseorang di Jayapura berinisial A namun dalam Manivest tidak tercantum tujuan kepada siapa di Wamena, sehingga Fermipan ini diamankan sesuai dengan aturan yang ada di Kabupaten Jayawijaya karena bisa dipergunakan sebagai bahan minuman keras,” ujar Kapolres kepada wartawan di Polsek KP3 Udara.

Dijelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk mencegah pendistribusian dan peredaran Fermipan ini karena sering kali disalahgunakan masyarakat untuk membuat minuman lokal, maka untuk perlindungan dalam rangka penncegahan itu setiap bahan-bahan untuk membuat minuman keras dalam hal ini balo atau milo dicegah aparat Kepolisian.

Terkait dengan pengiriman Fermipan ini 6 koli tersebut kurang lebih sekitar 270 pack tersebut, Polisi akan mengidentifikasi siapa pemiliknya di Wamena.

Jika memang penerima di Wamena bisa menunjukan dokumen-dokumen terkait legalitas usahanya dalam hal ini pembuatan kue dan roti, serta industri lainnya dari penggunaan Fermipan ini, maka pihak Kepolisian akan melepas barang tersebut jika memang perijinan untuk usaha bakery lengkap. “Tetapi jika penerima di sini tidak punya ijin lengkap berkaitan dengan pendistribusian Fermipan ini, kita patut menduga nanti dapat disalahgunakan untuk memproduksi minuman keras,” ungkap Kapolres.

Disisi lain, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam mewujud cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pesparawi dan Pemilukada Jayawijaya. “Jadi, setiap barang yang masuk ke Wamena, jajaran KPPP Udara akan mengecek tidak hanya terbatas pada Fermipan tetapi yang lain juga, dan kebetulan di sini yang ditemukan Fermipan yang bisa digunakan sebagai minuman keras,” katanya.

Meski masih belum bisa ditentukan siapa pemilik barang tersebut dirinya telah memerintahkan jajaran Polsek KP3 Udara untuk membuat laporan polisinya tentang penemuan Fermipan dan akan disita sementara waktu sebagai barang temuan sambil menunggu siapa pemilik resminya,” tegasnya.

Sementara menurut Kapolsek KPPP Bandar Udara Wamena, IPTU Indra Hartono, SE, penyitaan Fermipan yang diduga illegal itu ketika Pesawat Cargo Jayawijaya Dirgantara sandar di Apron II Bandara Wamena sekitar pukul 09.30 WIT.

Ketika dilakukan bongkar muat barang, anggota Polsek KPPP Udara melihat ada barang-barang sekitar tiga karung dalam jumlah besar, karena dicurigai sehingga ketiga karung tersebut diamankan ke Mapolsek KP3 Udara untuk dibongkar. “Ketika diperiksa oleh anggota, karung tersebut terlihat berat dan memang beratnya tidak wajar dan dibawa ke Polsek KPPP Udara untuk dibongkar dan betul ditemukan ada Permifan sebanyak 6 kardus, dimana dalam satu karungnya terdapat tiga kardus dikalikan dua jadi ada enam kardus, satu kardusnya sekitar 150 Fermipan,” tandas Indra. [TabloidJubi| TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment