.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua Evaluasi Ijin Penyiaran Televisi Kabel

JAYAPURA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua melakukan evaluasi dengar pendapat dengan PT.Mitra Yapen, PT.Media TV Kabel Lintas Papua dan PT. Dunia Digital Selaras dalam rangka memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) LPB televisi kabel, di Humbolt Hotel Jayapura, Senin (17/06/2013).

Ketua KPID Provinsi Papua Jack Soububer, S.Kom mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan  tersebut merupakan satu tahapan bagaimana lembaga penyiaran memperoleh izin penyiaran.

“Kita akan melakukan proses pihak yang mengajukan proses izin, akan mempretasikan hasil atau tujuan visi dan misinya. Setelah dipresentasikan visi dan misinya nantinya narasumber akan melakukan dialog yang artinya memberikan masukan –masukan atau memberikan pertanyaan demi untuk membangun lembaga  penyiaran yang bersangkutan,”jelasnya.

“Yang ditanyakan termasuk isi siaran, program siaran, harus tertajuk pada media yang mendidik seperti media informasi, hiburan, pendidikan dan fungsi kontrol sosialnya. Program siaran yang mereka lakukan benar–benar sehat mendidik masyarakat,”sambungnya.

Mengenai siaran televisi lokal maupun dari kabel, Jack mengungkapkan, lembaga penyiaran yang ada di Papua baik radio maupun televisi, sudah sekitar seratus lebih, yang hingga saat ini masih dalam tahapan proses perijinan tetap dari pemerintah.

“Yang mengeluarkan izin tetap Menkominfo, kalau untuk KPID hanya sebatas bagaimana untuk memproses tahapan – tahapan secara administrasi, tetapi nanti ketika administrasi itu lengkap maka kita usulkan ke Menkominfo untuk memproses izinnya sesuai dengan tahapannya”, ujarnya. 

Jack menambahkan, setelah dengar pendapat, KPID  akan mengeluarkan surat rekomendasi yang disebut dengan rekomendasi layak siar. “Itu tahapan awal yang dilakukan oleh KPID, ini yang menjadi surat utama untuk melengkapi berkas –berkas mereka untuk kita usulkan ke Menkominfo,“tandasnya.

Sekadar diketahui, dengar pendapat ini dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu perwakilan para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga pihak pemerintah daerah dan juga dari pihak DPR dan praktisi penyiaran serta juga komisi penyiaran Indonesia. [HarianPagiPapua| HarianPagiPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment