.

Provinsi Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport

KOTA JAYAPURA - Renegoisasi kontrak karya PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua di waktu lalu yang hanya melibatkan pemerintah pusat, kini sudah melibatkan Papua. Bahkan, PT Freeport akan melepas 10 persen sahamnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua.

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP, MH, menyebut sudah ada kesepakatan awal terkait kepemilikan saham di PTFI. Kata gubernur, awalnya pemerintah Pusat dan Papua meminta 50 persen kepemilikan saham. Hanya saja perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu hanya menyanggupi memberikan 25 persen sahamnya pada pemerintah.

“Jadi sekarang renegoisasi kontrak karya PTFI sudah libatkan Papua. Bersama pemerintah pusat kita minta 50 persen kepemilikan saham dan disanggupi 25 persen. Nantinya 9,6 persen jadi milik pusat, 5 persen kalangan umum dan 10,4 persen saham milik Pemerintah Provinsi Papua,” terang Gubernur Enembe, kepada wartawan belum lama ini.

Pembagian ini menurutnya sudah final, sementara yang lain masih pembahasan. Selain kepemilikan saham oleh Pemerintah Provinsi Papua juga telah meminta kepada PTFI dan pemerintah pusat agar seluruh pajak yang dibayarkan PTFI yang selama ini diterima DKI Jakarta harus dikembalikan ke Papua. Kantor perwakilan PTFI harus didirikan juga di Papua.

“Ada pajak PPH, PPN dan yang dibayarkan oleh perusahaan dalam hal ini PTFI dan karyawannya yang diterima Provinsi DKI Jakarta kita sudah minta pak presiden agar dikembalikan ke Papua. Semua ini demi kemajuan Papua dan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Lukas Enembe.

Diungkapkan Gubernur Enembe, dari hasil pembicaraannya bersama PTFI dan pemerintah pusat ia menilai ada komitmen kuat dari perusahaan raksasa itu untuk membangun Papua dan menyejahterakan masyarakatnya. Hanya saja memang selama ini ada sedikit salah pendekatan yang dilakukan pihak terkait.

“Manajemen PTFI saya pikir sangat siap membantu kita. Saat ditawarkan seperti apakah bisa membangun jalur kereta api dan beberapa hal lainnya, mereka sangat siap,” pungkas Enembe. [Papuapos| PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment