.

Susilo Bambang Yudhoyono akan Sampaikan Rekonstruksi Otsus Plus Pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2013

KOTA JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP,MH mengaku, Rekonstruksi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 yakni Otsus plus dapat disampaikan Presiden pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur usai melakukan rapat konsolidasi rekonstruksi undang-undang di Sasana Karya, Rabu (26/06/2013) kemarin yang dihadiri oleh Kapolda Papua Irjen.Pol.Tito Karnavian, ketua MRP Timotius Murib, Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Provinsi Papua.

“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, seperti pertemuan dengan Presiden beberapa waktu lalu dan telah dilakukan Rapat Kerja khusus Daerah [Rakerdasus] dengan bupati/Walikota se-Papua,”Kata Gubernur.

Gubernur mengaku, pertemuan tersebut lebih fokus untuk memberikan arahan kepada tim yang akan mengkaji dan merumuskan Undang-undang Otsus Papua menjadi draft undang-undang Otsus Plus.

“Waktu yang diberikan pemerintah Pusat kepada Pemerintah Papua sangat terbatas, sehingga diharapkan bulan ini sampai bulan depan draft rumusan Otsus Plus sudah finas,”ungkapnya.

Dikatannya, jika draft undang-undang Otsus plus final bulan depan dirumuskan. Gubernur berharap pada tanggal 16 Agustus, Otsus Plus sudah dapat disampaikan  Presiden pada pidato kenegaraan pengantar nota keuangan APBN.

Bahwa pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Otsus Papua yang diberi nama Otsus Plus atau disebut undang-undang Pemerintahan Papua, dan diharapkan pada bulan September Presiden sudah dapat menyerahkan draft Otsus Plus tersebut.

“Kita minta kepada pemerintah Pusat bahwa Otsus Plus merupakan pengajuan dari Pemerintah Ppaua karena dalam kondisi emergensi,”tuturnya.

Dengan demikian, diharapkan tahun depan sudah melahirkan undang-undang baru. karena selama 12 gubernur mengaku, implementasi Otsus di Papua selama 12 tahun terakhir seluruhnya tidak jalan. Ini undang-undang yang hanya glondongan saja yang tidak mampu menyesuaikan setiap regulasi baru dari pemerintah Pusat. Oleh karena itu, dengan lahirnya Otsus Plus tersebut merupakan rincian setiap pembangunan di Papua agar setiap regulasi yang ada merupakan rangkaian dari Undang-undang nomor 21 tahun 2001. Dengan demikian, kewenangan lebih besar dan luas ada di Papua. [PapuaPos| ImagePapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment