.

Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Pemprov Papua Terapkan Pakta Integritas

KOTA JAYAPURA - Guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KNN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua, Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, maka sangat penting diterapkannya pakta integritas dan wajib dilaksanakan oleh setiap lembaga dan pemerintah daerah.

Gubernur Papua, Lukas Enemen, SIP,MH, menandaskan, sebagaimana diketahui pada 29 Mei 2012 seluruh pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, Bupati/Walikota se-Papua telah menandatangani pakta integritas yang merupakan salah satu syarat menuju pembangunan zona integritas.

“Melalui penerapan 20 kegiatan pencegahan korupsi yang nyata dan terukur sesuai Permenpan, syarat-syarat ini harus kita penuhi secara sungguh-sungguh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih di lingkungan provinsi, kabupaten dan Kota,” tegasnya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Waryoto pada pembukaan sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi No 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga  dan waskat SKPD di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota, di Sasana Karya Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jumat (21/06/2013).

Dijelaskannya, sebagai tindaklanjuti dari pakta integritas pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dalam upaya penerapan program tersebut secara konsisten.

Untuk itu Gubenrur berharap dengan adanya penandatanganan dokumen pakta integritas segera diikuti dengan penerapan yang dimulai dengan pencanangan unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/Kota akan dibina menjadi zona integritas.

Lanjutnya, pengembangan unit kerja sebagai wujud penerapan upaya konkrit dalam pencegahan  dan pemberantasan  korupsi melalui peningkatan kualitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka penguatan komitmen anti korupsi. Dalam proses pembangunan zona integritas ini, inspektorat provinsi, Kabupaten/kota berperan  sebagai unit penggerak integritas  melalui kegiatan asistensi dan konsultasi terhadap unit kerja yang akan dibina menjadi zona integritas.

“Saya harapkan sosialisasi Permen PAN dan RB No 49 Tahun 2011 ini dapat menjadi awal terwujudnya  wilayah bebas dari korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten/Kota se-Papua saat ini maupun kedepannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilaksanakan dalam sehari, dan juga ditutup oleh Asisten III Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Waryoto.[BintangPapua| BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment