.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Buper Waena Harus Dipublikasikan

SENTANI (JAYAPURA) – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si beberapa hari lalu melakukan pertemuan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), untuk membahas pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Buper Waena.

Menurut dia, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tersebut harus dipublikasikan dan diproses di kabupaten Jayapura, karena kawasan Buper Waena masuk dalam pemerintahannya. Alasannya, agar semua pihak tahu bagaimana penanganan pembangunan tersebut.

Bupati menambahkan, saat ini pihak pelaksanan dan perencana bersama Depdagri, pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Jayapura mencoba menyatukan persepsi agar pembangunan kampus IPDN bisa segera selesai.

“Ada dua perusahaan besar milik pemerintah yang mengerjakan pembangunan kampus itu, diharapkan pembangunannya selesai bulan Desember, karena kalau tidak ada halangan bulan Februari 2014 akan diresmikan oleh Presiden RI,” jelas dia.

“Karena itu, dalam pertemuan dengan Depdagri, pemerintah mencoba membahas sesuai dengan tahapan-tahapan penyelesaian pembangunan, karena kawasan buper merupakan kawasan yang perlu ekstra hati-hati dalam pembangunan karena letaknya dibawah kaki gunung Cycloop, karena itu ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Kalau kampus ini berdiri, maka akan menjadi kampus yang mewah dan akan mengundang banyak pihak untuk ikut serta hadir dan memanfaatkan kehadiran dari kampus ini,” ia menambahkan.

Misalnya akan banyak orang yang akan membuka toko, warung, tempat foto kopi, penjilidan dan bahkan mungkin kos-kost dan sebagainya. Namun, pihaknya menyarankan agar hal itu tidak terjadi, melainkan kawasan tersebut hanya khusus untuk pendidikan.

“Tujuannya agar perlindungan kawasan itu tetap terjaga,” papar dia.

Sedangkan untuk Pramuka, pemerintah provinsi Papua harus mencari lokasi lain karena seluruh area Buper akan dipakai untuk kepentingan kampus IPDN.  Untuk hak  ulayat, menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi terkait pembayaran tanah dan lain-lain. [HarianPagiPapua| TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment