.

Berkas Perkara Labora Sitorus akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

KOTA JAYAPURA - Pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, saat ini telah berupaya menyelesaikan seluruh berkas perkara pemeriksaan Aiptu Labora Sitorus dalam kasus kepemilikan solar dan kayu, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus mempersiapkan berkas perkara Labora Sitorus, yang mana dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Belum dilimpahkannya berkas perkara Labora Sitorus tersebut dikarenakan pihak Reskrim Polda Papua masih melengkapi berkas perkara Labora Sitorus.

Aiptu Labora Sitorus yang merupakan anggota Polri dari Polres Raja Ampat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan BBM dan Kayu Ilegal. Sementara soal kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Labora Sitorus telah ditangani oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. [TopTVPapua| Antara]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment