.

Pemprov Papua Janji Hibahkan Proyek ke Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua

ENTROP (KOTA JAYAPURA) – Pemerintah Provinsi Papua berjanji akan menghibahkan sejumlah proyek baik fisik maupun non fisik di Papua kepada Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, sejumlah proyek yang akan dihibahkan kepada KAP Papua tersebut diantaranya pemasokan bahan makanan (Bama) ke PT.Freeport Indonesia, pembangunan infrastuktur di Papua, serta rencana pembangunan 13 ribu unit rumah di seluruh Papua.

“Saya juga ingin KAP terlibat dalam penyelenggaran PON 202O mendatang jika Papua menjadi tuan rumah dengan mengambil bagian dalam beberapa proyek pembangunan yang akan dilakukan untuk sarana PON,” kata Lukas Enembe, Sabtu (20/07/2013).

Menurutnya, saat pembukaan konferensi KAP Papua II beberapa hari lalu, dirinya sudah mengumumkan jika rencana pembangunan 13 unit rumah di Papua akan diberikan kepada KAP. Untuk itu organisasi itu harus siap.

“Jadi siap-siap saja akan ada regulasi yang kita atur. Masih banyak pekerjaan. Jadi siap kerja saja. Kalau selama ini KAP hanya mengerjakan misalnya dibawah Rp. 10 miliar ya kita kasi naik jadi Rp. 15. Bagaimana saudara-sudara kita pengusaha asli Papua ini bisa maju dan jadi pengusaha besar kalau hanya berputar di proyek Rp. 10 miliar,” ujarnya.

Sementara Ketua KAP Pusat, John Wamu Haluk mengatakan, pengusaha asli Papua mampu bersaing dengan pengusaha lainnya dari luar Papua. Dari itu pihaknya meminta Gubernur Papua bersama dengan DPR membuat regulasi khusus yang tertuang dalam perdasi/perdasus guna memproteksi pengusaha asli Papua.

“Kami berharap kehadiran Lukas Eneme dan Klemen Tinal dipemerintahan Papua bisa lebih memperhatikan pengusaha asli Papua sesuai visi misinya dimana mendorong orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri. Kami akui kekurangan dan kelemaan kami sebagai pengusaha asli Papua, tapi kami juga punya potensi dan kelebihan. Kami bisa mewujudkan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” kata John Wamu Haluk. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment