TIMIKA (MIMIKA) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika, mengingatkan sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah itu agar tidak seenaknya menaikkan harga tiket pesawat selama masa liburan.
Kepala Bidang Perhubungan Udara pada Dishubkominfo Mimika John Rettob di Timika, Rabu mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif transportasi udara batas atas dan batas bawah. Namun dalam praktiknya, khususnya selama masa liburan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan cukup drastis.
Sebagai contoh, katanya, tiket penerbangan rute Timika - Jakarta atau sebaliknya untuk kelas ekonomi saat ini terjual seharga Rp5 juta. Padahal sesuai ketentuan, tarif teratas tiket penerbangan rute Timika - Jakarta atau sebaliknya seharga Rp4,8 juta.
Menyikapi kondisi dimaksud, John meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi harga tiket penerbangan pesawat komersial.
”Jika ada operator penerbangan yang menjual harga tiket lebih dari tarif batas atas, tolong segera dilaporkan ke kami,” katanya mengimbau.
Ia mengakui pada musim liburan sejumlah maskapai penerbangan cenderung menetapkan tarif tiket penerbangan pada tarif batas maksimal karena permintaan yang sangat tinggi dari pengguna jasa.
Meski demikian, katanya, maskapai penerbangan tidak boleh menjual tiket di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
John meminta sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di Timika agar bekerja sama dalam memberikan layanan terbaik kepada para pengguna jasa.
”Operator penerbangan jangan sewenang-wenang menaikan tarif harga tiket pesawat melebihi tarif yang telah ditentukan pemerintah,” imbaunya.
Ia menambahkan, aktivitas penerbangan di Bandara Mozes Kilangin Timika saat ini baik untuk pesawat komersial berbadan lebar maupun penerbangan perintis ke pedalaman Papua menggunakan pesawat berbadan kecil tetap berjalan normal. [Antara]
Home / bisnis /
john rettrob /
kabupaten mimika /
penerbangan /
pesawat /
timika
/ Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika Minta Maskapai Penerbangan Tidak Naikan Tiket Pesawat Seenaknya
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment