.

Bantah Pungutan Liar di Pelabuhan Rakyat Sorong, Dinas Perhubungan Klaim Taksi Tanpa Penumpang Rp. 3.000

KOTA SORONG - Pungutan retribusi di Pelabuhan Rakyat (Pelra) kerap dikeluhkan. Pasalnya dari keterangan yang dihimpun Koran ini, tidak jarang, tarif retribusi yang dipungut oknum petugas di pintu masuk tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Bahwa bagi kendaraan roda empat, retribusi masuk yang sebenarnya Rp 3.000 namun jika sopir memberikan uang pecahan Rp 5.000, maka oknum petugas jaga tidak memberikan uang kembalian. Yang jadi pertanyaan, dikemanakan uang kembalian yang Rp 2.000 tersebut. Bukan hanya sekali, hal ini juga dialami beberapa sopir angkot lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Koordinator Jaga, Edison Sesa, yang kesehariannya pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Sorong, membantah tudingan miring dugaan adanya pungli dalam penarikan retribusi di Pelra. Ditemui disela-sela menjalankan tugas dinasnya di Pelra, Edison Sesa menjelaskan, untuk tarif angkutan kota yang membawa penumpang, sekali masuk dikenakan Rp.5000. Sedangkan untuk taksi kosong yang hanya masuk untuk menunggu penumpang carteran ,sekali masuk dikenakan biaya retribusi Rp.3000.

"Kalau hanya taksi kosong, tidak mengangkut penumpang, dia dikenakan retribusi Rp.3000, tapi kalau dia membawa penumpang itu dikenakan Rp.5000 bahkan bisa lebih, tegantung banyaknya penumpang yang ada didalam taksi tersebut," rinci Edison Sesa.

Lanjut dikatakan, selain taksi, retribusi juga dikenakan bagi kendaraan roda dua. "Kalau motor dikenakan biaya retribusi Rp 2.000, sedangkan kalau ojek yang masuk kosong dikenakan biaya karcis masuk Rp.1000," imbuhnya.

Lanjut dikatakan, kalau toh ada yang mengeluhkan seperti yang diungkapkan Radar Sorong, menurutnya, hal itu mungkin terjadi pada subuh hari, saat petugas terlambat datang jaga di pos.

"Jadi aturan yang kami pakai disini seperti itu, kalaupun ada satu atau dua sopir yang mengalami kejadian seperti ini, bisa dikonfirmasi kepada kami petugas jaga di sini," ujar Edison Sesa.

Namun yang pasti sesuai penjelasannya, bahwa aturan yang selama ini dipakai oleh petugas sebagaimana mengacu pada peraturan daerah (perda), seperti yang disebutkan tersebut dan menurutnya hal itu sudah berlangsung sejak lama.

"Jadi kalau para sopir yang lama mungkin sudah memahami itu, dan tidak mempersoalkannya lagi," tandasnya seraya mengatakan, sopir yang mengadukan masalah itu mungkin sopir tersebut baru dan belum mendapat penjelasan teknis oleh petugas jaga.

Ia juga mengatakan, selama 24 jam, petugas jaga di Pelra dibagi dalam 3 shift.

"Karena kapal itu bisa masuk, subuh, pagi,atau malam, jadi kami yang jaga di pelabuhan tugasnya 24 jam," ujarnya kepada Koran ini sembari mengatakan, selain petugas Dinas Perhubungan ada juga pemuda-pemuda lingkungan sekitar yang biasannya menemani mereka untuk bertugas pada malam hari.

"Dan tentunya kita pahami bersama, sebagai petugas kita harus membangun komunikasi dengan pemuda-pemuda setempat agar kita sama-sama menjaga keamanan di pelabuhan, terutama pada saat tengah malam atau subuh," ujarnya. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment