.

Polisi Masih Buru Dua Kelompok Manusia Bertopeng di Waena

KOTA JAYAPURA – Polisi masih memburu 2 kelompok manusia bertopeng yang diduga masih berkeliaran di sekitar Kampus Uncen Perumnas 3 Waena. Masih berkeliarannya manusia bertopeng ini, sesuai pengakuan 4 orang yang sudah tertangkap, Minggu (28/07/2013) lalu.

Empat orang yang dicurigai sebagai kelompok manusia bertopeng yang ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Uncen atas, Perumnas 3 itu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) manusia bertopeng adalah MT. Sementara ST ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja, PI dan NT sebagai saksi.

Dari keterangan mereka itulah, diketahui dua kelompok lainnya yang masih berkeliaran di kawasan Uncen Atas, Perumnas III Waena. Tim gabungan Polres Jayapura Kota dan Polsek Abepura masih memburu Kelompok tersebut.

“Dua kelompok lainnya sudah diketahui tempat persembunyiannya, bahkan identitas mereka juga sudah diketahui sehingga kini tinggal tunggu waktu yang tepat untuk masuk ke dalam. Artinya kami akan terus kejar,” tegas Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Deddy Darmawansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/7).

Menurut Dedy, pemeriksaan terhadap 4 orang yang diamankan tersebut, merupakan satu keluarga yang tinggal di rumah berbeda.  ”Mereka satu keluarga, tapi barang bukti hanya mengarah kepada MT, sedangkan ST tidak mengakui telah melakukan perampasan, maka itu kami jerat UU Narkotika atas kepemilikan ganja,” jelasnya.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap MT, kata Deddy,  dia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali pada periode Mei hingga Juni 2013 di sekitaran Rektorat Atas. ”Dia ngakunya tiga kali perampasan, yang mana untuk bulan Mei di Rektorat Atas, barang yang diambil Nokia hitam putih, dengan menggunakan penutup wajah atau cebo warna hitam dan parang,” kata Deddy.

Bukan itu saja, aksi keduanya dilakukan di Perpustakan Uncen. Barang yang diambil Nokia X2, uang Rp 60 ribu. Ketiga, aksi itu dilakukan sekitar bulan Juni di Perpustakaan Uncen, korban mahasiswi, dan merampas HP Mito hitam dan uang Rp 50 ribu. Barang bukti sama bulan Mei.

Dalam pengakuannya, jelas Deddy lebih jauh,  MT berkelit kalau dalam melancarkan aksinya dia dibantu oleh orang lain. ”Dia melakukan sendirian dan tanpa dibantu oleh orang lain dan atas perbuatannya MT dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian  dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun,” kata Deddy.

Disinggung soal barang-barang hasil rampasan oleh MT, ia menyampaikan bahwa untuk barang rampasan berupa HP, tersangka mengaku langsung menjualnya. Sedangkan rampasan uang digunakan untuk makan dan beli minuman keras.

”Pengakuannya langsung dijual kalau HP, sedangkan uang digunakan untuk makan dan minum, tapi belum menemukan adanya indikasi penadahan, karena pembelinya tidak jelas,” tukasnya. [PapuaPos| PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment