.

Tahun 2014, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Ibadah Hari Minggu akan Berlaku

KOTA JAYAPURA - Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Hari Keagamaan bakal berlaku di Bumi Cenderawasih, Papua.

Soal ini, Anggota DPR Papua bidang keagamaan, Ananias Pigay mengatakan, Perdasus itu bakal diterapkan di tanah Papua. Tujuannya, tidak lain agar masyarakat setempat dapat saling menghormati setiap hari besar keagamaan yang berlaku.

Misalnya saja, hari Minggu yang merupakan hari ibadah bagi umat Kristiani di Papua, maka masyarakat setempat diwajibkan menghentikan aktifitasnya. Semisal, kegiatan sosial dan juga kerja bakti. Ini dimaksudkan agar umat kristiani dapat fokus beribadah. Peraturan lainnya juga berlaku bagi agama lain yang dianut oleh warga setempat.

“Hari minggu adalah hari ibadah, tidak boleh kerja bakti, Islam kah, Budha, ko harus hormati hari besar,” jelas Ananias Pigay.

Ditanya wartawan soal jadwal penerbangan terkait peraturan ini ia mengatakan penerbangan juga distop dulu. “Ini resiko hukum,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Ananias, sama seperti di Bali ketika warga disana memperingati Hari Nyepi.

Nah, hingga kini DPR Papua menyatakan peraturan itu terus dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dalam pembahasannya kedua lembaga ini juga masih membutuhkan banyak masukan dari masyarakat setempat dan tokoh agama, termasuk dari pelaku usaha. Sebab, rencananya setiap hari keagamaan nantinya, usahanya bakal ditutup sementara. Rencananya tahun depan peraturan itu bakal diberlakukan. [PortalKBR| Tempo]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment