.

Marthen Luther Rumadas : Saya Tidak Terlibat, Saya Hanya Memfasilitasi

KOTA JAYAPURA – Tahanan Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Papua Marthen Luther Rumadas, 62 tahun, mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2010-2011 Provinsi Papua Barat sebanyak 22 miliar rupiah.

“Saya sebenarnya tidak terlibat, saya hanya memfasilitasi,” kata Marten Luther Rumadas, dalam wawancara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (01/08/2013) sore.

Tahanan Kejati Papua dengan nomor Reg. Tahanan T-15/T.1/Fd.1/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 ini Rumadas diduga terlibat dalam korupsi APBD 2010-2011 Papua Barat, karena ia saat itu menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi Papua Barat dan mengeluarkan disposisi untuk pencairan dana yang dipinjam oleh anggota DPR Papua Barat.

Sesuai disposisi tersebut PT Padoma (Papua Doberai Mandiri) mencairkan uang sebanyak 22 miliar rupiah lalu diserahkan ke DPR Papua Barat. Selanjutnya dibagikan ke 44 anggota DPR PB. Oknum lain yang diduga terlibat adalah Ketua DPR PB Yoseph Yohan Auri.

Tanggal 17 September 2010, Ketua DPR PB bersama Sekda Provinsi Papua Barat mengajukan permohonan pinjaman uang sebanyak 15 miliar rupiah ke Direktur PT. Padoma dan itu dipenuhi. Setahun kemudian, 9 Februari 2011 keduanya kembali mengajukan permohonan pinjaman sebanyak 7 miliar rupiah ke Direktur PT. Padoma.

Pinjaman itu disetujui. Uangnya lalu diserahkan ke Sekda untuk diberikan ke Ketua DPR. Dari pinjaman ini, menurut Kepala Kejati Papua, ESM Hutagalung, negara mengalami kerugian sebesar 22 miliar rupiah. Kasus ini juga bertentangan dengan Pemendagri No 13 Tahun 2006.

Hingga kini, Kejati Papua menahan tiga orang, yaitu Ketua DPR PB Auri, Mantan Sekda Papua Barat Marten Luther Rumadas dan Mamad Suhadi direktur PT Padoma.

Auri dikabarkan sedang sakit dan dirawat di RSUD Dok II Jayapura. Tabloidjubi.com mendatangi RSUD Dok II Jayapura, Rabu (31/07/2013) untuk menemui dan meminta keterangan Auri yang sedang sakit dan dirawat di sana. Namun tak bisa ditemui.

“Auri dibantar posisinya. Dia sakit. Maka tidak dihitung masa tahanannya, tetapi jika sembuh, bantar dicabut, berarti masuk tahanan rutan,” kata E.S.M Hutagalung, Kamis (01/08/2013) siang. [TabloidJubi]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment