.

Panwaslu Mimika Nilai Laporan Pelanggaran oleh Abdul Muis dan Hans Magal, Tidak Kuat

TIMIKA (MIMIKA) - Divisi Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten Mimika, Petrus Pogolamum SH saat ditemui Timika eXpress, Jumat (6/6) pihaknya menyimpulkan bukti pelanggaran Pilkada Mimika Putaran Kedua yang diajukan saksi dari tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis dan Hans Magal (AMAN) tidak kuat.

“Panwaslu Mimika sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi yang sudah datang. Untuk pelaporan pelanggaran Pilkada yang diajukan Tim AMAN, kami baru sebatas melakukan klarifikasi dan berdasar klarifikasi yang kami lakukan, bukti yang mereka ajukan tidak jelas dan kebanyakan mereka mengatakan bahwa mereka melihat namun tidak ada bukti fisik,” ujarnya.

Terkait dengan saksi yang belum memenuhi undangan, Petrus mengungkapkan pihaknya akan menunggu dan jika belum juga datang akan dilayangkan undangan kedua. “Jika sampai setelah tujuh  hari undangan tidak dipenuhi dan tidak ada bukti yang akurat maka laporan ini tidak akan diteruskan. Kami menganggap tida ada pelanggaran,” kata Petrus.

Petrus juga mengungkapkan, laporan berita acara yang masuk ke Panwaslu Mimika sudah ditandatangai semua saksi sehingga pihaknya tidak mempunyai dasar yang kuat untuk memproses laporan dari tim AMAN.  “Laporan berita acara yang masuk pada kami itu semua saksi sudah tanda tangan dan tidak ada saksi yang mengisi foam keberatan di TPS,” tuturnya.

Menurutnya, untuk hasil klarifikasi terhadap tim AMAN jawaban akan disampaikan pada pleno terbuka sertifikasi perolehan suara dan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika yang rencananya akan digelar, Sabtu (7/6) hari ini. “Kita berusaha memberikan jawaban pada saat pleno besok (hari ini-Red). Namun tetap akan ada undangan kedua bagi tim yang tidak memenuhi undangan pertama. Namun perlu diingat bahwa meskipun proses klarifikasi itu jalan tidak akan menghambat jalannya tahapan Pilkada,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika tim dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika ada yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Mimika Putaran Kedua bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Jika tida puas dengan hasil dan proses yang ada bisa melaporkan ke MK. Tapi pada intinya Pilkada di Mimika tahun ini berjalan lancar dan sukses,” ujar Petrus. [TimikaExpress]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment