.

Hingga Kini, Provinsi Papua Belum Miliki Perda Pembagian Dana Otsus

SENTANI (JAYAPURA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui hingga saat ini Papua belum memiliki Perda Khusus (Perdasus) tentang pembagian dana otsus yang mengatur pembagian dana untuk provinsi, kabupaten dan kota.

Khusus untuk pembagian dana otsus yang ada baru peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pembagian tersebut, kata Mendagri dihadapan para bupati/walikota se Papua di Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura.

Dikatakan,perlunya peraturan yang mengatur pembahgian tersebut karena itu sudah menjadi amanat undang-undang sehingga berapa besar yang menjadi bagian kabupaten/kota sudah diketahui dengan pasti.

"Sudah saatnya memiliki perdasus yang mengatur pembagian dana Otsus sehingga daerah mengetahui dengan pasti berapa yang diterimanya," kata Mendagri.

Menurut, bila dibanding Provinsi Papua Barat memang Papua lebih duluan dalam menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).

Provinsi Papua saat ini sudah memiliki tujuh perdasus dan delapan perdasi, sedangkan yang masih dalam proses tercatat lima perdasus dan delapan perdasi.

Sedangkan yang belum dibahas ada satu perdasus dan dua perdasi, ujar Mendagri.

Rapat koordinasi yang dipimpin Menkopolhukam Djoko Suyanto itu dihadiri lima menteri lainnya yang juga memaparkan tentang berbagai rencana yang akan dilaksanakan di Papua. [Antara]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment