.

Kejaksaan Negeri Sorong Belum Menerima Salinan Putusan Kasus Korupsi Hasan Musaad

KOTA SORONG - Terkait sorotan dari tokoh masyarakat adat kabupaten Raja Ampat,  mengenai belum dieksekusinya terpidana kasus korupsi, Hasan Musaad, yang divonis bersalah oleh majelis hakim kasasi di MA, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor berdalih pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/04/2013) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Rhein E. Singal,SH mengatakan pihaknya belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima putusan itu, sehingga bagaimana kami mau mengeksekusi yang bersangkutan?," tukas Kajari.

Kajari menegaskan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap mantan Kasubag Teknis KPUD Kota Sorong yang statusnya sudah menjadi terpidana Korupsi dalam perkara pembangunan gudang logistik kota Sorong yang merugikan negara sekitar Rp. 309.000.000 tersebut setelah pihaknya menerima salinan putusan dari MA.

"Sesuai pasal 270 KUHAP, kami baru bisa mengeksekusi yang bersangkutan setelah ada putusan MA. Nah, kalau belum kami terima, lantas apa dasar hukum kami melakukan eksekusi?," tandasnya.

"Kalau sudah ada putusan yang merupakan dasar hukum kami melakukan eksekusi, pasti akan kami eksekusi. Dan pastinya kalau kami melakukan eksekusi, rekan-rekan media juga akan kami undang," sambungnya. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment