.

Perumahaan Dinas Perhubungan Darat di Hamadi Akhirnya Digusur

HAMADI (KOTA JAYAPURA) – Lahan seluas 99,56 Km2 yang beralamat di Hamadi Angkatan Laut, Kamis (25/04/2013) kemarin berhasil dieksekusi. Kurang lebih 49 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan Perumahaan Dinas Perhubungan Darat itu, terpaksa harus keluar dari tempat tinggalnya.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Negeri Jayapura yang memenangkan perkara Gerson Y. Hasoor sebagai pemilik sah hak wilayat tersebut.

Eksekusi berlangsung  lancar dan aman. Warga yang rumahnya digusur pun tidak melakukan protes keras.  Kurang lebih 49 KK rumahnya digusur. Sedangkan 1 bangunan sekolah TK Bahari Hamadi Angkatan Laut, pemilik ulayat tanah memberikan toleransi selama 3 bulan. Setelah muridnya lulus dan meneruskan pendidikan ke jenjang SD, gedung TK tersebut akan dieksekusi. 

Panitera Sekertaris Pengadilan Negeri Jayapura, Marten Piters S.Sos, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, tindakan eksekusi 49 KK  dilakukan sesuai putusan hukum dari jenjang Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan peninjauan kembali.

Oleh karena itu, kata Marten  putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum dan berdasarkan permohonan eksekusi, pihaknya sudah melakukan tahapan eksekusi  yagn didahului dengan teguran selama 8 hari agar warga keluar secara sukarela. Namun ada sebagian warga belum keluar secara sukarela. “Sampai pada akhirnya mereka mau keluar pas saat pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu, kepala suku yang mempunyai hak ulayat, Gerson Y. Hassor menambahkan dirinya sudah mengurus kasus tanah ini selama 13 tahun. Baru tahun ini ada hasilnya. “Saya mulai mengurus terhitung dari tahun 2000 sampai 2013, hingga sampai kasasi dan putusan peninjauan kembali (PK),” ujarnya.

Upayanya selama ini ia banding ke Pengadilan Tinggi menang, Kasasi menang dan PK juga menang. Ia tidak menyalahkan warga yang tinggal di kompleks itu, namun hak tanahnya  oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan tidak pernah membayarnya.

“Intinya mereka membuat sertifikat sesuai anjuran Dinas Perhubungan namun akhirnya mereka menyuruh ke pihak pengadilan dan akhirnya terbukti bahwa tanah ini memang milik kami,” jelasnya.

Setelah putusan PK turun sepanjang tahun 2010, lalu dirinya pernah memberikan tolerasi kepada warga setempat selama 3 tahun untuk bisa tinggal di tempatnya. Itu pun warga satu pun tidak datang berbicara kepadanya sebagai pemilik hak ulayat.

Karena itu, dirinya megajukan surat eksekusi dan ahirnya dikabulkan dan saat ini terlaksana. Sebelum dilakukan eksekusi, dirinya sudah pernah berbicara dengan warga setempat. Namun karena hukum yang berbicara sehingga arga harus patuh pada hukum.

Ia pernah berbicara kepada warga jika keluar dengan baik, dirinya menyediakan dana tali kasih pindah per KK sebesar Rp 10 juta. Namun penyampaian ini diabaikan oleh warga setempat hingga eksekusi berlangsung saat ini. Setelah eksekusi berjalan warga mulai datang ke dirinya untuk menagih dana tali kasih tersebut.

“Saya menilai mereka terlalu mendesak, dan mendadak padahal jangka waktu yang saya berikan kemarin cukup luas, sehingga saya tidak memberikan tolerasi ini kepada warga tersebut,” katanya.

Jika ada warga yang mengatakan waktu yang diberikan sangat pendek, menurutnya tidak benar. Sebab waktu yang diberikan cukup luas sejak dua bulan lalu dan pihak pengadilan menambahkan 8 hari lagi. Namun warga tetap keras kepala dan malas tahu dengan waktu yang diberikan.

Untuk kelancaran ekesekusi, pihaknya menyediakan 15 truk  untuk membantu warga mengangkat barang-barangnya. Setelah dieksekusi lahan ini, pihaknya masih belum merencakan akan dibuat apa. Namun harapannya, lahan ini bisa dikelola, baik dari pihak pemerintah atau pun pihak swasta nantinya.  [PapuaPos| PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment