.

Polda Papua Endus Indikasi Penyelewengan Dana Pelantikan Wali Kota Sorong

KOTA JAYAPURA – Direktorat Reskrim Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, mengendus adanya indikasi korupsi di lingkungan instansi Pemerintah Kota Sorong dan juga di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong terkait pelantikan Wali Kota Sorong tahun anggaran 2012 yang merugikan uang negara Rp 1,5 Miliyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus)  Polda Papua, Kombes Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SiK mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan klarifikasi dan pengumpulan data atau dokumen terkait kasus penyelewengan dana pelantikan Wali Kota Sorong pada tahun 2012.

Menurutnya, Senin (08/04/2013) lalu, pihaknya bersama tim baru pulang dari Kota Sorong. Tim berada di Kota Sorong selama 1 minggu untuk melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan anggaran tersebut. “Dari hasil klarifikasi serta pengumpulan data, kasus ini sudah naik statusnya menjadi penyidikan,“ ungkapnya, Selasa (09/04/2013) kemarin.

Dijelaskan Setyo, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pihaknya menemukan kebenaran anggaran pelantikan Wali Kota Sorong pada tahun 2012 lalu sebesar Rp 5 Miliar. Namun dari nilai tersebut terindikasi korupsi sebesar Rp 1,5 Miliyar yang telah diberikan kepada DPRD Kota Sorong, tetapi bukan digunakan untuk kepentingan pelantikan.

Lanjut Setyo, dari hasil klarifikasi kepada 19 orang termasuk panitia pelaksana di Kota Sorong, pihaknya mendapatkan adanya pengakuan dari beberapa orang yang terlibat dalam pelantikan ini.

“Kini kasus  sudah naik ke sidik dan tinggal mencari beberapa alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Yang mana para tersangkanya kami targetkan adalah pihak eksekutif yang menyerahkan uang ke DPRD Kota Sorong dan para anggota legislatif yang menerima uang itu,” terangnya.

Disinggung untuk apa uang Rp 1,5 Miliar diserahkan ke pihak legislative, Setyo menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan secara pasti. “Kasus ini masih awal. Kami masih mendalaminya, apakah uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi atau hal lainnya,” ujarnya.

Yang pasti, ia melihat bahwa sudah jelas dan pasti, telah terjadi penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 Miliar. “Saat ini kami tengah fokus untuk secepatnya merampungkan kasus ini dan menetapkan para tersangka,” tukasnya. [PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment