.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tahan 3 Anggota KPU Lanny Jaya di Lapas Abepura

KOTA JAYAPURA – Tiga anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya berinisial YR, YB dan BW telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai tersangka atas kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2010-2011 dengan kerugian negara senilai 1,5 Miliar lebih.

Saat ini ketiganya ditahan di Lapas Abepura guna memperlancar proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang bisa meringankan para tersangka. Dengan demikian bisa dilimpahkan kepada pengadilan untuk dilakukannya persidangan atas kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2013) mengatakan, 3 anggota KPU Lanny Jaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,5 Miliar lebih, antara lain, YR merupakan anggota KPU divisi data penyelenggaraan Pemilu, YW merupakan anggota divisi logistic Pemilu dan BW merupakan anggota KPU.

“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Abepura untuk menunggu proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang meringankan. Hingga sekarang ini ketiganya belum menunjuk penasehat hukum masing-masing, namun kami akan mendesak ketiganya untuk menunjuk PH agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan atau bisa sampai tahap II,” jelasnya.

Dari audit BPKP terhadap perjalanan dinas fiktif KPU Kabupaten Lanny Jaya, kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar lebih. Artinya, per anggota KPU tersebut menikmati uang negara sebesar Rp 500 juta lebih dari uang yang telah dikembalikan senilai Rp 45 juta.

Ia berharap kepada ketiga tersangka bisa mengembalikan uang yang dipergunakan untuk membantu dalam proses hukumnya. Setelah ketiga tersangka mengembalikan kepada negara senilai kerugian yang ditimbulkan tersebut maka otomatis tidak memberatkan hukuman terhadap ketiga tersangka. “Namun bila tidak dikembalikan maka hukuman akan berat bagi ketiga tersangka tersebut,” ujarnya. Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3. [PapuaPos| Sindonews] 
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment