.

Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Pilkada Kabupaten Jayawijaya Lantik 120 Anggota Tingkat Distrik

WAMENA (JAYAWIJAYA) – Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayawijaya melantik 120 Panwaslu tingkat distrik guna mengawas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayawijaya yang akan berlangsung pada tanggal (29/07/2013) mendatang.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Laurens Lagowan, S.Pd, M.Si, di gedung Sosial Katolik (Soska) Kristus Jaya Wamena, Senin (17/06/2013).

Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Laurens Lagowan,S.Pd, M.Si usai pelantikan tersebut kepada wartawan mengatakan, Panwaslu tingkat distrik yang dilantik harus bekerja dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Hari ini kami melantik 120 Panwaslu tingkat distrik yang telah lolos dari seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Jika dalam pelaksanaan pemilihan ada kesalahan atau pelanggarakan segera ditindak lanjuti dengan jenjang aturan yang ada. Jadi semua pelanggaran dalam pelasanaan pemilihan kami anggap masi dugaan. Setelah dilapor kami akan kaji, jika memang itu ada pelanggaran pidana ke Kepolisian, namun jika kode etik maka akan diselesaikan oleh Panwaslu,” jelasnya.

Setelah pelantikan lanjut Lagowan, dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disampaikan materi oleh pihak kepolisian Polres Jayawijaya terkait dengan pelanggaran-pelanggaran, yang dilanjutkan pemberian materi dari Panwaslu tentang tugas dan wewenang kewajiban Panwaslu.

“Setelah kegiatan Bimtek hari ini, selanjutnya kami akan berikan SK tugas kepada mereka untuk mengawasi semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,”tandasnya.

Berdasarkan pengalaman Pilgub lalu kata Lagowan, pihaknya menerima banyak laporan pelanggaran di tingkat distrik, hanya saja  tidak ada bukti-bukti yang kuat.

“Jadi saya harapkan, karena suhu politik sekarang lebih tinggi dengan gubernur  kemarin, maka saya harapkan teman-teman Panwaslu tingkat distrik bekerja harus professional dan aturan asas yang ada,”ucapnya.

Dia juga mengatakan, PPD harus berkoordinasi dengan Panwas yang sedang mengawasi mereka pada saat melakukan pemilihan.

“PPD kadang seenaknya melakukan tahapan yang ada tanpa mengkoordinasi kepada Panwas, ketika Panwas mau menyikapi PPD mereka banyak alasan. Oleh sebab itu, dengan pelantikan hari ini (kemarin red.), Panwas betul-betul tahu tentang tugas pokok mereka,”tegasnya.

Untuk anggota Panwas tingkat distrik tambah Laurens, setiap distrik tiga orang, dimana 1 sebagai ketua dan 2 sebagai anggota, sedangkan sekretaris dan bendahara dari unsur PNS di setiap distrik yang ada.

“Jika distrik tersebut tidak ada PNS nya, maka akan diambil dari distrik lain, yang penting pegawai yang akan diambil sebagai sekretaris dan bendahara tersebut adalah pegawai dari Kabupaten Jayawijaya,”pungkasnya. [HarianPagiPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment