.

15 Juli 2013, Polda Papua akan Kirim Berkas Kasus Labora Sitorus ke Kejaksaan

KOTA JAYAPURA - Polda Papua menargetkan bakal mengirimkan berkas tahap pertama kasus Labora Sitorus ke Kejaksaaan setempat pada 15 Juli nanti. Anggota kepolisian Raja Ampat itu diduga tersangkut kasus penimbunan BBM, kayu ilegal dan pencucian uang.
Juru Bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan saat ini penyidik masih dalam tahap pemberkasan.

“Untuk pidana pokoknya, yaitu kehutanan, itu ada 76 orang saksi. Sementara untuk BBM-nya atau migasnya 28 orang. Sedangkan untuk perpajakannya 5 orang. Ini targetnya tanggal 15 sudah tahap 1, menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi. (Kendalanya apa?) Kendalanya kan masih memeriksa ahli-ahli, mengumpulkan dokumen-dokumen bank, itu kan tidak mudah,” jelasnya.

Dalam penyelidikannya, polisi juga melibatkan dua orang saksi ahli kehutanan dari Dinas Kehutanan Sorong dan Raja Ampat serta satu orang saksi ahli dari BPH Migas Jakarta.

Sementara Direktur PT Seno Adi Wijaya dan Direktur PT Rotua yang diduga terlibat dalam kasus Labora Sitorus, masih dalam pencarian dan penyelidikannya ditangani Mabes Polri.

Kasus Labora Sitorus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi transaksi dari tahun 2007-2012.  [PortalKBR| PortalKBR]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment