.

Beroperasi Siang Hari, Happy Puppy Sorong Ditegur Satpol PP

KOTA SORONG - Tempat Karaoke Keluarga, Happy Puppy di Jln A.Yani mendapat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena di bulan Ramadan , Happy Puppy tetap beroperasi pada siang hari. Kepala Satpol PP, Ridwan Iribaram, S.Ag mengatakan, teguran keras yang dilayangkan secara lisan kepada pengelala Happy Puppy tersebut terkait dengan upaya mengamankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Dalam hal ini surat edaran wali kota atas pembatasan jam buka dan tutup bagi tempat hiburan malam, karaoke dan cafe selama bulan Ramadan.

Dalam teguran itu, Satpol PP meminta Happy Puppy tutup pada siang hari, "Dalam edaran wali kota sudah sangat jelas, yang dinamakan dengan tempat hiburan atau karaoke harus buka pada pukul 21.00 WIT. Bukan buka pada siang hari, itu sudah jelas dalam edaran wali kota," ujar Ridwan Iribaram.

Lebih lanjut Kasatpol PP juga mempertanyakan Happy Puppy disebut sebagai tempat karaoke keluarga. Pasalnya , menurut Ridwan Iribaram, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP ditemukan adanya penjualan minuman keras (miras).

Bahkan ditemukan berkarton-karton minuman beralkohol jenis Bir Bintang. "Itu sama saja menyediakan tempat dan menjual alkohol, nah itu sama saja dengan Mini Bar. Jadi kami sudah berikan terguran keras, walau secara lisan. Yang jelas dia (Happy Puppy) tidak boleh melaksanakan aktivitas pada siang hari. Dari teguran ini, kami tiap hari melakukan pemantauan," tandasnya.

Dikatakannya, yang perlu dipertanyakan Happy Puppy sebagai tempat karaoke keluarga, kenapa harus menyiapkan minuman beralkohol. Itu berarti operasionalnya sudah mirip dengan Mini Bar. Karena itu pihaknya sedang melakukan koordinasi, apakah Karaoke Keluarga Happy Puppy memiliki ijin penjualan minuman beralkohol atau tidak. " Kita sudah koordinasi dengan bagian perijinan, kita akan cek. Kalau tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol, maka minuman jenis Bir akan kita sita," terangnya

Lebih jauh Ridwan menegaskan jika Happy Puppy masih tetap buka pada siang hari, maka pihaknya akan langsung melayangkan surat teguran secara tertulis dan jika tidak diindahkan lagi maka ijin dari Karaoke Keluarga Happy Puppy tersebut akan dicabut. Dikatakan, seperti tempat hiburan malam lainnya, Happy Puppy harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh wali kota Sorong.

Terlebih letak Happy Puppy yang sangat berdekatan dengan Masjid Raya dan berada di pinggir jalan protokol. " Saya sudah laporkan kepada wali kota, sudah diberikan teguran sampai pembinaan tidak lagi didengar, maka kami tidak segan- segan mencabut ijinnya dan tutup tempat Karaoke Keluarga tersebut," tegas Ridwan Iribaram.

Sementara itu, Manager Happy Puppy, Herman yang dihubungi Radar Sorong semalam (18/07/2013) mempertanyakan teguran yang dilayangkan Satpol PP tersebut. Dikatakan Herman, sebenarnya dasarnya apa menegur Happy Puppy, karena surat edaran waali kota itu untuk tempat hiburan malam, sedangkan Happy Puppy tidak masuk kategori tempat hiburan malam.

"Kita dapat surat teguran hari Senin, terus terang kita keberatan, karena kita bukan tempat hiburan malam. Kalau tempat hiburan malam kan anak kecil, anak sekolah, tidak boleh masuk, kalau di Happy Puppy kan boleh masuk. Jadi kita ini bukan termasuk tempat hiburan malam," ujarnya.

Dengan adanya teguran dari Pemkot agar Happy Puppy buka jam 21.00 “ 01.00 WIT membuat program paket buka puasa jadi batal. Padahal sebelumnya di Happy Puppy ada program ngabuburit dengan harga murah. Dengan adanya teguran dari Satpol PP, otomatis program buka puasa tersebut dibatalkan. "Tamu-tamu juga pada komplain kenapa siang dan sore tutup, malam juga bukannya mulainya jam 21.00, jadi tamunya sedikit,"aku Manager Happy Puppy, Herman. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment