.

Delapan Truk Milik Labora Sitorus Disita Polda Papua

KOTA SORONG - Sebanyak 8 truk aset milik Aiptu Labora Sitorus, disita penyidik Reskrimsus Polda Papua yang di back-up Reskrimsus Mabes Polri terkait pengembangan kasus kepemilikan satu juta liter solar dan kayu illegal yang hingga kini masih dalam proses penyidikan Polda Papua. Delapan truk, enam diantaranya ukuran besar, disita dan kini diamankan di halaman Mapolres Sorong Kota.

Truk-truk sitaan tersebut ditempatkan di halaman Mapolres dengan status sebagai barang bukti (BB) titipan. Direskrimsus Polda Papua, Kombespol Drs Setyo Budi yang dihubungi via ponsel mengaku belum dapat memberikan ke­terangan mengenai hal itu.

"Bisa hubungi Kasubdit Tipiter yang ada di Sorong, saya lagi kurang sehat," kata Setyo Budi via pesan singkat kepada Koran ini. Hingga berita ini dilansir, Kasubdit Tipiter belum berhasil dihubungi.

Truk-truk sitaan tersebut sudah berada di halaman Mapolres Sorong Kota sejak Minggu (14/7), dipasangi police-line. Sebelumnya, Sabtu (13/07/2013) siang, dua unit mobil tangki BBM juga diamankan di halaman Mapolres serta dipasangi garis polisi.

Belum diketahui secara pasti sejauh mana keterlibatan dua unit mobil penyalur BBM tersebut terhadap kasus yang menimpa Aiptu Sitorus yang kini ditahan di Polda Papua. Terkait barang bukti titipan tersebut, Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt,SIK yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya penitipan aset milik Aiptu LS yang disita tersebut.

Pihaknya lanjut Kapolres, menerima penitipan dari penyidik Reskrimsus Polda Papua yang menangani kasus LS. "Itu aset milik LS guna memudahkan penyidikan," kata Kapolres.

Keberadaan truk-truk sitaan tersebut menarik perhatian dan menimbulkan tanya, apakah truk-truk tersebut sitaan Polres Sorong Kota terkait dengan gencarnya pemberantasan BBM illegal. Banyaknya truk serta ukurannya yang cukup besar, membuat halaman Mapolres Sorong Kota kian menyempit.

Kapolres mengaku belum mengetahui secara pasti sampai kapan truk tersebut akan berada di halaman mapolres, mengingat hanya sebagai barang titipan penyidik Polda. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment