.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Tinjau Perkembangan Reformasi Lembaga Kepolisian Daerah Papua

KOTA JAYAPURA – Untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan reformasi kelembagaan Polri khusus di kajaran Kepolisian Daerah Papua, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diwakili Sekretaris anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Dr. Thomas Legowo mengunjungi Polda Papua, Rabu (03/07/2013).

Kepada wartawan usai pertemuan dengan Kapolda Papua dalam hal ini diwakili Irwasda, Kombes (Pol) Gede Sugianyar, Thomas Legowo mengatakan, pertemuan tersebut sebagai masukan bagi tim kajian reformasi hukum yang dibentuk oleh anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM yang diketuai Albert Hasibuan.

Thomas Legowo menerangkan, keperluan dalam melakukan pertemuan itu sebagai informasi dan juga data bagi Albert yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas beliau untuk memberikan nasehat dan pertimbanagana kepada presiden dalam hal merumuskan kebijakan yang menyangkut reformasi hukum.

“Tadi yang dibahas dari Polda Papua mengenai perkembangan kemajuan pengelolaan kelembagaan Polri di Papua, termasuk juga tantangan yang dihadapi Polda dalam menjalankan perannya sebagai aparat penegak hukum,” ujar Thomas Legowo.

Menanggapi hal itu, ia menilai, informasi yang disampaikan menunjukkan bawah telah banyak perubahan di jajaran Polda Papua, terutama dalam hal mendorong kinerja aparat kepolisian daerah. Selain itu juga disampaikan juga tentang tantangan yang dihadapi Polda dalam menjalankan fungi dan peran sebagai aparat  penegak hukum. Baik secara  umum maupun khusus dalam menciptakan keamanan di masyarakat.

”Kami pastikan tidak datang hanya khusus di Polda Papua, namun juga di Polda lain,” ujarnya. Polda Papua yang menjangkau pelayanan sangat luas kepada masyarakat, menurutnya, memerlukan cara-cara yang berbeda seperti sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan kekhususan.

Sedangkan mengenai pembatasan hak berbicara di depan umum, selama masih dalam koridor hukum, katanya, hal itu dilindungi oleh undang-undang. Dalam undang-undang terdapat batasan-batasan sampai dimana hak berbicara, berkumpul, dalam bentuk  mengorganisasi kegiatan boleh dilakukan selama tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Dalam kaitan ini, peran kepolisian itu adalah menjalankan unadng-undang terutama yang terkait dengan uapaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyakat, jelasnya.

Harapannya, pelaksanaan peran Polda Papua bisa mendukung pencapaian tujuan dalam menyejahterakan masyarakat Papua. Segala masalah bisa diselesaikan dengan cepat sesuai apa keinginan masyarakat Papua.

Di tempat sama juga disampaikan Irwasda, Kombes (Pol) Gede Sugianyar, Polda Papua selama ini sudah menjalankan tugas dalam bidang penegakan hokum.

Kedatangkan Wantimpres katanya, ingin mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan tim kajian reformasi hukum dari Wantimpres. Sontohnya,  Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Khusus Polda Papua menjelaskan tentang kasus-kasus yang ditangani di Papua itu seperti apa, dan apa pula hambatan-hambatannya.

“Tentunya  diharapkan tim ini bisa memberikan masukan pada pengambil kebijakan di tingkat pusat untuk membuat pelaksanaan hukum di Papua ini mempunyai ciri khas dengan otonomi khususnya sehingga bisa berjalan sesuai dengan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus itu,” tukasnya. [PapuaPos| PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment