.

Kapolda Papua Lantik Kapolres Kabupaten Fakfak, Kepulauan Yapen dan Pegunungan Bintang yang Baru

KOTA JAYAPURA - Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Tito Karnavian melantik tiga Kapolres Baru untuk Kapolres Kabupaten Fakfak, Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kapolres Pegunungan Bintang di ruang Rupatama Mapolda Papua, Jumat (19/07/2013), sekitar pukul 08.00 WIT.

Kapolres Kepulauan Yapen yang lama AKBP Ruddy Tan akan diganti dengan AKBP Muh Anwar Nasir, kemudian Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Falentinus Nifangilyau akan diganti dengan AKBP Adolf Beay, sedangkan Kapolres Fakfak AKBP Rudolf Michael akan diganti dengan AKBP Drs. Muhammad Yusuf.

Ditemui diluar ruangan usai pelantikan, Kapolda menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah merupakan bagian dari dinamika organisasi, apalagi Polri merupakan organisasi kepolisian terbesar ke dua di dunia setelah Cina.

"Ya ini adalah bagian dari dinamika organisasi, Kaporles Pegunungan Bintang diganti karena sudah akan pensiun 1 Agustus depan, jadi harus dilakukan penggantian. Kemudian Kapolres Fakfak dan Kapolres Yapen itu ada perintah dari Mabes Polri bahwa untuk Kapolres yang masa kerjanya sudah di atas 2 tahun maka harus dilakukan penyegaran,"ungkapnya kepada Cenderawasih Pos.

Disinggung apakah penggantian Kapolres Pegunungan Bintang merupakan buntut dari kejadian pembakaran Mako Polres beberapa waktu lalu? Kapolda menjawab bahwa itu tidak benar.

Dia tetap menjelaskan bahwa Kapolres Pegunungan Bintang dimutasi karena memang akan pensiun Agustus nanti. Kapolda kemudian menjelaskan, bahwa ketiga pengganti Kapolres tersebut bukanlah orang Papua, namun mereka telah lama mengabdi untuk di Papua. Seperti AKBP Adolf dan AKBP M Yusuf yang sudah sejak Bintara berada di Papua.

Sementara itu, Kapolres Fakfak yang baru, AKBP M. Yusuf menjelaskan bahwa setelah dilantik Kapolda Papua tersebut, dirinya akan lebih memperhatikan karakteristik wilayah hukumnya tersebut sehingga bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh tempat. [CenderawasihPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment