.

Kementrian Pendidikan Kopertis Wilayah XIV Papua dan Papua Barat Berkantor di Timika

MANOKWARI - Kopertis Wilayah XII yang meliputi wilayah Provinsi Maluku,Maluku Utara, Papua dan Pa-pua Barat telah dimekarkan menjadi 2 wilayah kopertis. Ketua Kopertis Wilayah XII, Dr Zainuddin Metanubun mengatakan kopertis yang baru dibentuk yakni Kopertis Wilayah XIV meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Sesuai keinginan teman-teman di Papua dan Papua Barat,ada keinginan untuk memekarkan Kopertis.Bukan hanya di Papua dan Papua Barat tapi usulan pemekaran Kopertis juga terjadi di Sumatera. Kopertis Wilayah XII dimekarkan dan dibentuk Kopertis Wilayah XIV meliputi wilayah Papua Barat dan Papua," jelas Metanubun kepada wartawan usai menghadiri acara wisuda ISTI Manokwari, Senin (15/07/2013) di Hotel Fujita.

Tujuan utama pemekaran Ko¬pertis lanjut Metanubun, dimaksudkan untuk memperpendak ren¬tang kendali,mengatur,mengawasi dan evaluasi terhadap perguruan tinggi swasta. Kedudukan Kopertis XVI Papua dan Papua Barat sempat menjadi berdebatan antara Jayapura dan Manokwari. Tapi akhirnya diputuskan, kantor Kopertis XIV berkedudukan di Timika.

"Namun ada berkembang wacana,bagaimana kalau ditempatkan di lokasi netral antara Biak atau Timika. Dan dalam perjalanannya,kantor Kopertis Wilayah XIV akhirnya ditempatkan di Timika. Kami sudah koordinasi dengan Bupati Timika dan beliau berjanji akan memberikan kantor sekretariat," ujarnya lagi.

Zainuddin mengatakan,pihaknya tak punya kewenangan untuk menentukan kedudukan atau pusat Kopertis XIV. Pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) lah punya kewenangan untuk memutuskan dengan sejumlah pertimbangan.

"Sebetulnya perguruan tinggi swasta ada punya organisasi dan ini mewakili perguruan tinggi swasta,bagaimana membawa ke arah lebih baik,termasuk juga membahas dimana letak kedudukan Kopertis," tandasnya.

Metanubun menambahkan hingga saat ini terdapat sekitar 50 perguruan tinggi swasta di wilayah Papua,Papua Barat,Maluku dan Maluku Utara. Ada sebagian yang keberadaannya patut dipertanyakan.

"Termasuk juga perguruan tinggi swasta yang melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah.Kalau tak memenuhi syarat,maka ijazah para lulusan tidak sah dan tidak dapat dipakai untuk mencari pekerjaan," ujarnya. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment