.

Massa Pendukung dan Anggota DPR Papua Barat, Tuntut Yoseph Yohan Auri Dibebaskan

MANOKWARI - Buntut penahanan Ketua DPR Papua Barat, Yoseph Yohan Auri oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, anggota DPR Papua Barat bersama ribuan masa, Kamis ( 25/07/2013 ) sekira pukul 12.25 WIT memalang pintu Kantor DPRPB dengan menggunakan kayu.

Para wakil rakyat itu menilai kasus tersebut tidak perlu diproses secara hukum. Sebab, uang senilai Rp 22 miliar yang dipinjamkan BUMD PT Padoma ke anggota DPRPB sudah dilunasi, sehingga Ketua DPRPB tidak perlu dilakukan penahanan.

Massa yang datang itu juga meminta anggota dewan untuk tidak melakukan aktifitas sampai tuntutan mereka terpenuhi. Jika tidak, maka anggota dewan yang bekerja dikatakan pengkhianat.

Mereka pun mengancam akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak, jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Tidak saja anggota DPRPB, Sekretaris DPRPB beserta stafnya juga dilarang beraktifitas sampai Ketua DPRPB dibebaskan.

Dalam kesempatan ini, massa pendemo membacakan bukti pengembalian uang pinjaman senilai Rp 22 miliar.

Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening Bank Papua yang dinyatakan lunas pada tanggal 10 Juli 2013 dengan tandatangan Direktur PT. Padoma, Marthen Luther Rumadas.

Anggota Komisi A DPRPB, Obet Arik Ayok dalam kesempatan ini menyatakan sikap untuk tidak bekerja sampai pimpinan mereka dilepaskan. Obet juga mengaku keberatan dengan proses hukum yang sedang berlangsung sebab sebagai salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku uang yang dipinjam anggota dewan sudah dikembalikan.

Sementara itu, Ketua Balegda DPRPB, Amos H. May setuju untuk tidak berkantor sampai tuntutan mereka terpenuhi. Mewakili anggota DPRPB lainnya, Amos menyatakan semua anggota DPRPB sepakat untuk tidak berkantor.

Usai menyampaikan tuntutan, massa yang datang menggunakan 9 unit taxi, 3 truk, dan puluhan motor, membubarkan diri sekira pukul 13.30 WIT. Seketika, kantor DPRPB sepi dengan posisi pagar tertutup rapat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Eliezer Sahat Hutagalung,SH,MH mengatakan, dalam Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapuskan tindak pidana, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sekalipun uang yang dipinjam itu sudah dikembalikan.

Kajati juga mengatakan, 43 anggota DPRD-PB yang berstatus tersangka itu, pasti akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan, agar dapat menjadi efek jera bagi instansi lainnya.  [RadarSorong| RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment