.

Nabertus Yeimo Jadi Tersangka Tragedi Tinju Nabire Berdarah

KOTA JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua menetapkan ketua panitia penyelanggara tinju amatir Bupati Cup, Nabertus Yeimo, sebagai tersangka Tragedi Tinju Nabire berdarah yang menyebabkan 17 orang tewas pada Minggu, 14 Juli malam. Nabertus diduga melanggar Pasal 39 dan 89 KUHP ayat 2 junto Pasal 51 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Kabid Humas Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya, mengungkapkan, kelalaian panitia pertandingan tinju yang dihelat di GOR Kotalama tersebut karena tidak ada rekomendasi dari induk cabang olahraga tingkat Kabupaten Nabire.

"Selain itu, penyelenggara juga belum mengantongi izin keramaian, tapi kegiatan sudah dilaksanakan dengan sarana prasarana yang tidak memadai. GOR sendiri memiliki lima pintu keluar, tapi yang dibuka hanya satu. Selain itu penonton sudah membludak," ujar Sumerta di Jayapura, Kamis (18/07/2013).

Kemudian, sambungnya, tugas para panitia juga tumpang tindih. Satu orang bisa bekerja sebagai pengurus tiket, kemudian bendahara, lalu hakim pertandingan.

Hingga hari ini, keterangan 17 saksi sudah dijadikan berita acara pemeriksaan, sementara 20 lainnya dalam tahap interogasi. Situasi Nabire kini sudah kondusif. "Polisi bersama dengan pemda telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk mengantisipasi situasi di sana," pungkasnya. [Okezone| Vivanews]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment