.

Perairan Papua Rawan Masalah Ilegal Bahan Bakar, Loging dan Fishing

KOTA JAYAPURA - Tantangan yang sering terjadi di wilayah perairan Papua berada pada Tindak Pidana di Perairan seperti, masalah ilegal BBM, Loging dan Fishing, bahkan juga kejahatan Konvensial yang mana Perairan digunakan sebagai jalur alternatif dalam memperlancar kegiatan dilakukan tindak pidana.

Bukan itu saja, masalah yang ada diperairan juga kerap terjadi dalam penyelundupan Ganja, Narkotika, dan barang-barang lain yang masuk maupun keluar dari wilayah Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. M. Tito Karnavian, MA, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan masalah itulah maka dilakukan  kegiatan yang cukup penting, karena tentunya materi yang akan dibahas adalah mengenai masalah sosialisasi undang-undang yang berhubungan dengan Tindak Pidana di bidang perairan.

“Sekaligus juga dilakukan konsolidasi mengenai masalah internal, guna menciptakan satuan yang solid antara jajaran Pol Air dengan seluruh Polres di Papua termasuk juga Direktorat Pol Air Polda Papua, serta menjalin hubungan yang baik dengan satuan kawan yang bergerak dibidang perairan seperti Bakorkamla, bagian perhubungan laut, Kementrian perikanan dan Syahbandar sehingga tercipta hubungan yang lebih komunikatif untuk menjadi partner bukan menjadi competitor/ pesaing,” ungkapnya di ruang Rasta Samara, Kamis (18/7) kemarin.

“ Dengan terjalin hubungan dengan bidang lain, AL dan Syahbandar maka kedepan tidak ada lagi yang berjalan dengan satu arah saja karena akan banyak pengarahan dari nara sumber dari bidang keamanan Perairan sehingga untuk itu diperlukan aktif dalam bertanya tentang Perkembangan Perairan yang terjadi selama ini,” tuturnya.

Lanjut, Kapolda, terkait masalah sosialisasi undang-undang, kata Kapolda bahwa undang-undang itu tidak akan pernah efektif karena sangat tergantung dari empat unsur.

Yang pertama adalah Undang-undang itu sendiri apakah sudah cukup efektif apakah sudah cukup ideal apakah tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.

Yang kedua adalah penegak hukum itu sendiri yaitu kemampuan dan komitmen penegak hukum itu sendiri. Yang ketiga adalah sarana dan prasarana pendukung.

“Apakah kita memiliki peralatan yang memadai sesuai tingkat kejahatan yang terjadi. Dan unsur yang terakhir adalah budaya hukum masyarakat. Apakah masyarakat memberi dukungan terhadap pelaksanaan hukum yang kita terapkan. Contoh yang nyata adalah budaya masyarakat nelayan kita yang sudah terbiasa menggunakan bom ikan. Walaupun sudah ditindak berkali kali dan pemerintahpun sudah mengakomodir dengan memberikan peralatan penangkap ikan namun hal ini tidak juga memberikan solusi untuk tidak lagi menggunakan bom ikan,” tegasnya

Selain itu juga diharapkan dengan kegiatan tersebut bisa menciptakan hubungan kerjasama Polisi Perairan dengan Bidang lain seperti Bakorkamla, Perhubungan Laut, Kementerian Perikanan dan Syahbandar juga meningkatkan kinerja dibidang Pengamanan di wilayah Perairan Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Direktur Polair Polda Papua, Kombes (Pol) Putut Prayogi mengatakan bahwa, guna menyamakan persepsi, misi dan visi tindakan di lapangan khususnya di perairan di wilayah Papua maka, dilakukan kegiatan sosialisasi UU.

“Apalagi banyak bukan dari Polair saja yang berwenang dalam bertindak bila sewaktu-waktu ditemukan masalah diperairan seperti, BBM, hasil hutan, sehingga dengan sosialisasi tersebut bisa dengan sama-sama ditangani dengan bidang lainnya,”jelasnya.

Umumnya kata kapolda, semua bidang baik dari Polair dan bidang Perairan lainnya sudah memiliki Tupoksi masing-masing sesuai dengan prosedur yang tetapkan.

“Sah-sah bidang lain bertindak bila ditemukan kesalahan dilapangan, namun dari itulah perlu ditanamkan sinergitas dalam kegiatan sosialisasi dan dari itulah maka anggota yang bertugas di lapangan tidak lagi mengalami tumpang tindih karena sudah mengerti dalam kegiatan sosialisasi tersebut,” katanya.

Disinggung apakah ada selama ini benturan Polair dengan pihak lain dalam bertindak diperairan, kata Putut bahwa, tidak ada selama ini, maka kegiatan ini dilakukan bersama dengan pihak lain yang juga ikut menjaga keamanan perairan sehingga nantinya bisa bertemu secara bersama-sama saling bekerja secara sinergitas dalam bertindak diperairan.

“Sesuai dengan UU, Kepolisian Polair cakupan wilayah kerja pada batas wilayah territorial, bila nanti di wilayah batas territorial satuan angkatan laut menemukan terjadi Tindak Pidana maka langkah yang seharusnya diserahkan kepada  Pihak angkatan Laut, kejahatan yang kerap ditindak Polair terdapat pada penyelundupan ganja, iIeggal Fishing dan lainnya,” pungkasnya.  

Ditempat berbeda juga disampaikan, Ketua Panitia, AKBP Wartono bahwa maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini tiada lain untuk menyamakan persepsi dan menyamakan pola pikir dalam penegakkan hukum terhadap kriminalitas yang terjadi di wilayah  perairan Polda Papua guna memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat khususnya di wilayah perairan. [PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment