.

Salah Administrasi, Dua Calon Pegawai Negeri Kabupaten Jayapura Gugur

SENTANI (JAYAPURA) – Dua orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura formasi tahun 2010, batal menjadi pegawai karena ditemukan kesalahan administrasi.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobia kepada Harian Pagi Papua, kemarin, di kantor Bupati Gunung Merah Sentani.

Dijelaskannya, kedua CPNS tersebut administrasinya ditolak Badan Kepagawaian Nasional (BKN), karena  dinyatakan tidak sah dan tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan pemerintah kabupaten Jayapura.

Dikatakannya, keduanya merupakan golongan II dan mereka tidak bisa dibantu karena  mereka tidak memenuhi syarat sebagai PNS sehingga BKN menolak, sehingga mereka harus menerimanya.

Terkait kesalahan admisnistrasi yang dilakukan, terang Alex, kedua CPNS tersebut tidak bisa dinyatakan lolos, karena sempat terjadi kesalahan dari panitia tim seleksi, sehingga mau tidak mau BKN tidak terima atas kesalahan itu.

“Memang, selama mereka tidak diterima kita sudah mencoba memanggil mereka untuk memberikan pemahaman alasan kenapa mereka tidak diterima, namun mereka secara hati nurani menerima atas apa yang terjadi pada diri mereka,” jelasnya [HarianPagiPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment