.

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) yang Langgar Aturan akan Ditindak

KOTA JAYAPURA - Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano kembali menegaku, telah menyiapkan sanksi keras akan diberikan kepada pengusaha Toko miras (minuman keras), Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2013 terkait penertiban jam operasional Tempat hiburan malam dan penjualan minuan keras jelang memasuki bulan Ramadhan. Kami tidak segan akan mencabut ijin SITU dan SIUP bagi yang melanggar aturan tersebut,” tegas Walikota Benhur kepada tabloidjubi, Selasa  (09/07/2013).

Kata dia, surat edaran yang hanya berlaku di bulan Ramadhan sejak  tanggal 5 Juli 2013 hingga awal Agustus mendatang, tidak terkecuali bagi siapapun. Surat itu dikeluarkan terkait adanya keluhan dari para pengusaha miras, yang merasa dirugikan.

Menurut dia,  peraturan ini tidak selamanya diterapkan, akan tetapi hanya berlaku di bulan ramadhan. Lanjut dia, aturan itu dikeluarkan demi  menghormati sesama umat beragama. Dia berharap, dengan edaran itu ramadhan  berjalan dengan aman. “Kita harus menghargai umat Muslim yang berpuasa, sebagai bagian dari rasa saling menghormati sesama umat beragama,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop Kota Jayapura, Sem Stenly Merauje mengatakan,  surat edaran Walikota tersebut, tidak hanya berisi mengatur jam operasional THM dan penjualan miras, akan tetapi juga memuat sanksi serta Satpol PP Kota Jayapura yang akan terus mengawal dan mengawasi pemberlakuan Surat Edaran tersebut.

“Untuk jam operasional, tempat hiburan malam  buka dari pukul 21.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT. Sementara tempat penjualan miras mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00 WIT, ” katanya.

Stenly menambahkan, surat edaran itu  berlaku untuk semua toko, supermarket dan swalayan yang menjual minuman beralkohol. “Kalo dunia perhotelan seperti biasa,” ungkapnya. [TabloidJubi| Panaromio]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment