.

Yayasan Boanerges Kritik KPU Kepulauan Yapen

SERUI (YAPEN) - Persoalan keabsahan dan kinerja tim seleksi anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terus menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti halnya dengan Prisilia Uruwaya, Ketua Yayasan Boanerges Kabupaten Kepulauan Yapen yang mengharapkan kinerja timsel harus di tinjau ulang karena terdapat kejanggalan, salah satunya pejabat ketua timsel yang namanya tidak terdapat dalam SK KPU provinsi.

“Melihat persoalan yang terjadi dikubu timsel KPU Yapen memang terdapat beberapa kejanggalan dan perlu dibenahi, bahkan jika perlu harus dibubarkan karena jika di lihat dari legalitas hukum timsel tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum perpolitikan, sebagai contoh saya ambil jabatan ketua timsel yang sekarang di ketuai oleh Drs. Albert Wenno,MM Sebenarnya tidak terdaftar di SK KPU provinsi tapi kenapa bisa menjabat sebagai ketua, “ ungkapnya kepada bintang papua ketika mendatangi kantor redaksi Bintang Papua Jumat (12/07/2013) siang.

Lanjut Aprilia Uruwaya, selain persoalan legalitas jabatan ketua timsel juga terdapat persoalan lainnya, seperti anggota timsel yang terdaftar sebagai caleg pemilu 2014 mendatang dan mutasi jabatan dari salah seorang anggota timsel yang apabila dikaji,maka timsel KPU yapen harus benar-benar dibubarkan karena tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat dan undang-undang.

“Menurut saya apabila timsel tidak memenuhi syarat maka produk yang di hasilkan dalam hal ini calon anggota legislatif hingga penetapan anggota KPU akan mempengaruhi kredibilitas mereka pada saat mereka bekerja sehingga tidak menimbulkan luka baru di atas luka lama seperti yang terjadi sebelumnya di kubu KPU Yapen,” tandasnya

Terkait dengan gugatan yang di lakukan dari beberapa pihak terhadap kinerja timsel anggota KPU Yapen menurut Aprilia Uruwaya merupakan hak yang wajar dan tidak menyalahi aturan apapun karena di lakukan berdasarkan pantauan dan evaluasi dari kinerja timsel yang telah merugikan pihak penggugat.

“Sebaiknya untuk sementara proses seleksi anggota KPU yang di lakukan tim seleksi di hentikan sambil melakukan pembenahan-pembenahan dalam kubu timsel sebelum masuk kepada tahapan berikutnya kerena jika di lihat dari aturan yang ada, maka keputusan akhir dari timsel terkait penetapan lima anggota komisioner KPU yang baru maka di nyatakan tidak sah berdasarkan kinerja keanggotaan timsel telah cacat, pasalnya 3 dari 5 anggota timsel statusnya masih di pertanyakan.” terangnya. [BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment