.

Jhon Lewerissa : Jangan Sampai Muncul Sitorus Baru

KOTA SORONG - Menyoal Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong yang terkesan lamban dalam melakukan sosialisasi dan penerapan peraturan daerah (perda) tentang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Sorong, karena secara kasat mata peredaran miras menjamur dimana-mana, bahkan dijual bebas di lingkungan umum dan pemukiman warga.

Padahal dalam peraturan daerah yang telah ditetapkan melalui paripurna DPRD Kota tidak demikian dijual bebas seperti saat ini.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot tidak konsisten menerapkan peraturan daerah, melainkan yang ada hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD) yang pada akhirnya dampaknya masyarakat yang menjadi korban.

Terhadap Masalah ini, nampaknya membuat keprihatinan dari DPRD Kota Sorong. Ketua Balegda DPRD Kota Sorong, Drs.Ec Jhon Lewerissa memberikan apresiasi kepada Polda Papua yang telah menjebloskan Aiptu Labora Sitorus ke penjara.

"Karena yang bersangkutan (Aiptu LS) semua masyarakat di Sorong Raya ini tahu kalau Sitorus inilah pemasok miras jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar ke wilayah Sorong Raya," tandasnya.

Yang diamati bahwa pascaditangkapnya Sitorus bersama barang haramnya itu, kondisi lingkungan mulai aman, banyak tempat-tempat penjualan miras lokal CT yang dibeli dari Sitorus akhirnya ditutup. Ia berharap agar terus melakukan pegawasan dan penindakan terhadap para pelaku pemasok miras yang dampaknya membunuh orang Papua.

"Kita harapkan supaya ada peningkatan lagi, supaya kedepan jangan ada Sitorus-Sitorus baru yang muncul," ujarnya.

Lanjut dikatakan, masyarakat juga bisa mengamati di lingkungan bahwa pemuda-pemuda yang mabuk keliaran di jalan-jalan sudah berkurang, karena bandar besar dalam hal ini Sitorus yang selama ini memasok miras CT sudah tidak beroperasi lagi. [RadarSorong]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment