.

Mantan Penjabat Bupati Sarmi Diduga Korupsi Rp 1,5 M

KOTA JAYAPURA - Polda Papua menilai adanya dugaan korupsi mantan Penjabat Bupati kabupaten Sarmi berinisial YA, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 Milyar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2013) kemarin.

“Saat ini kami telah mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. 18 orang sudah kami mintai keterangan dan sebagai saksi ditambah lagi dengan dokumen-dokumen yang kami pegang saat ini,“ ujarnya.

Dijelaskannya, dana Rp 1,5 Milyar Rupiah tersebut tidak dapat  dipertanggung jawabkan oleh mantan penjabat bupati kabupaten Sarmi tersebut.

“Awalnya YA  membuka rekening bank atas nama seseorang berinisial APM, namun menggunakan tanda tangan dan spesimen YA sebagai mantan Penjabat Bupati Sarmi,” tuturnya.

Menurutnya, Polda Papua sudah menggelar kasus dugaan korupsi tersebut dan  juga sudah ada hasil audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Papua terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut dalam waktu dekat kami akan segera memanggil YA dan APM,” tegasnya. [BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment