.

Nicolaus Fredy Talubun : Kampung yang Belum Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Kampung (ADK) Takkan Terima Dana Selanjutnya

MERAUKE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMK) Kabupaten Merauke, Drs. Nicolaus Fredy Talubun, M.Pd., menegaskan, bahwa setiap kampung yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LP) dana, Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun sebelumnya, maka  tidak akan menerima dana selanjutnya.

Ditegaskan kembali, apabila pemerintah kampung tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahap pertama maupun tahap dua, maka akan dikenakan sanksi umum, yakni tidak diberikan dana ADK tahun berikutnya.

“Pemerintahan kampung wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADK, agar pencairan dana selanjutnya dapat dilakukan. Dan bagi kampung yang belum serahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama, maupun kedua, jelas secara otomatis ADK mereka tidak akan kita proses untuk dicairkan,” kata Freddy, kemarin.

Dikatakan Freddy,  sanksi umum yang diberlakukan bagi pemerintah kampung yang belum serahkan laporan pertanggungjawaban ADK ini, sudah sesuai petunjuk teknis yang ada.

 “Apapun alasannya tetap tidak akan dilakukan pencairan dananya. Seperti itu,” tegasnya.
Dikatakan, selain laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, pemerintah kampung juga wajib melaksanakan proses dan tahapan lainnya, guna pencairan dana ADK.  Antara lain, melaksanakan Musyawarah Kampung, Musyawarah Distrik, Perencanaan Bersama Masyarakat (PBM) dan Musyawarah Kampung Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (MKPP). Setelah tahapan itu berlangsung, maka proses pencairan tahap pertama dilakukan.

“Setelah PBM, maka usulan-usulan program akan diverifikasi kembali di tingkat distrik, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten. Selama masa verifikasi, kampung laksanakan MKPP. Sehingga begitu dana turun, kampung sudah laksanakan pekerjaannya,” ujarnya. Dikatakan Freddy, 160 kampung wajib melaksanakan Muskam dan tahapan lainnya. Apabila kampung tidak melaksanakan proses tahapan itu dan masa pencairan dalam tahun anggaran berakhir, maka pemerintah tetap tidak mencairkan dana ADK

“Sepanjang kampung memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan itu, pencairan bisa dilakukan. Kalau tidak bisa melakukan berbagai tahapan, tidak mungkin dicairkan karena dana itu kan untuk masyarakat umum, bukan untuk masyarakat tertentu di kampung,” pungkasnya. [BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment