.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke Nilai Pengelolaan DAK 2013 Lecehkan Kepala Sekolah

MERAUKE – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke menilai Surat Telaah nomor 420 tahun 2013 tentang Permohonan Pertimbangan Juknis DAK 2013 Bidang Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Merauke kepada Bupati Merauke, sudah melecehkan seluruh guru dan kepala sekolah yang ada di Kabupaten Merauke.

Alasannya, isi surat permohonan itu meminta kebijakan Bupati Merauke agar dana DAK 2013 yang menjadi kewenangan pihak sekolah dipertimbangkan untuk dikelola oleh Dinas Pendidikan melalui pihak ketiga.

Sementara mengacu pada aturan Kemendikbud RI nomor 12 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan DAK di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, mensyaratkan pelaksanaan DAK tahun 2013 secara swakelola.

“Setelah kami membaca telaah Dinas Pendidikan menyangkut Dana Alokasi Khusus (DAK) ini, kami berpikir bahwa ada kesalahan yang dibuat oleh dinas terutama menyangkut aturan swakelola itu, DAK itu dikelola oleh sekolah. Berarti kewenangannya ada di sekolah, kepala sekolah dan seluruh guru melaksanakan tugas itu,” kata Sekretaris PGRI, Nekad Ngilawane kepada wartawan, Kamis (01/08/2013) kemarin.

 Menurut Ngilawane,  butir pertama surat itu dinilai melecehkan guru dan masyarakat, pasalnya dinyatakan umumnya kepala sekolah dan masyarakat setempat belum dapat melaksanakan/mengelola keuangan DAK secara baik sesuai Juknis dan Juklak DAK 2013.

“Pak bupati dianggap mengangkat orang yang memang tidak mampu untuk dipekerjakan. Itu melecehkan profesi guru,” bebernya.

Karena itu, sambung dia, pihaknya dan pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD, SMP dan SMA Kabupaten Merauke akan meminta kebijaksanaan Bupati untuk mempertimbangkan surat telaah itu.

“Supaya ini tidak menjadi bumerang, sudah ada peraturan Kemendikbud tentang swakelola dana oleh sekolah, dinas melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Langkah konkritnya, kami akan minta kebijaksanaan pak Bupati untuk melihat hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, MKKS SD, SMP dan SMA, Sergius Womsiwor mengatakan, dinas telah menyalahi aturan konstitusi. Dalam Permendikbud RI nomor 12 tahun 2013, jelas bahwa kewenangan pengelolaan DAK secara swakelola oleh pihak sekolah.

“Apa yang menjadi kewenangan konstitusi dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2013 terkait dengan swakelola maka telaah staf yang dibuat oleh dinas kami anggap cacat,” tegas Womsiwor.
Menurut dia, surat telaah itu harus ditarik kembali, jika tidak akan berdampak secara hukum. Pihaknya dapat menempuh jalur hukum guna meminta pertanggungjawaban dinas secara konstitusional.

“Di era transparansi penggunaan keuangan daerah dan keuangan negara, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut mengamati penggunaan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Telaahan dinas kami anggap salah secara konstitusional,” tandasnya. [BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment