.

Polda Papua Tetapkan Kepala Bappeda sebagai Tersangka Korupsi Pelantikan Walikota Sorong

KOTA JAYAPURA - Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direksrimsus) Polda Papua menetapkan Ketua Panitia Pelantikan Wali Kota Sorong, MK yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Kota Sorong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana panitia pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dari APBD Perubahan tahun 2012 senilai Rp 5 Milliar, 2 orang menyusul ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka baru itu adalah HT, bendahara panitia yang saat ini menjabat Plt Ka. BPKAD dan SK, wakil bendahara panitia, sekarang ini menjabat sebagai Bendahara Sekwan Kota Sorong.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol)  I Gede Sumerta Jaya, SIk saat dikonfirmasi wartawan Rabu (31/07/2013) mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan terhadap 10 saksi yang dimintai keterangan. Antara lain, mantan Walikota, pihak bank, Plt Sekda, TAPD Kota Sorong, Bendahara Setda, Bendahara Sekwan, sopir mobil bendahara, 10 orang koordinator seksi, koordinator sekretariat DPRD Kota Sorong. Huga hasil audit BPKP yang telah menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 2.218.527.774.

“Dari kasus korupsi tersebut, berhasil disita uang sebesar Rp 460 juta, dan sementara ini penyidik masih akan menelusuri lagi sisa dana lain yang diindikasi telah digunakan oleh para tersangka yang telah dibagi-bagikan kepada pihak tertentu,” terang I Gede.

Selain itu, guna mengungkap Penyelidikan terhadap kasus ini pihaknya telah memintai keterangan ahli keuangan daerah dan ahli PKN.

Barang bukti yang disita berupa, SK Walikota Sorong tanda tangan Panitia Pelantikan, Surat Permohonan Panitia, SP2D, SPP,SPM,SPD, 2 lember cek , kwintansi tanda terima uang, APBD TA. 2012, APBD P TA. 2012, DPA, DPPA Setda, SPJ serta dokumen-dokumen terkait pelantikan dan pencairan uang. [PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment