.

Penyusunan APBD Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah no 58 Tahun 2005

KOTA JAYAPURA – Secara makro penyusunan  perubahan APBD tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan beberapa hal.

Seperti memppertajam alokasi anggaran secara efisien dan seefektif mungkin dengan memberikan perhatian khusus pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menunjang perekonomian daerah khususnya sektor rill.

Selain itu, menurut Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP,MH dalam jawaban Gubernur Papua atas laporan badan anggaran  DPR Papua dan laporan komisi-komis DPR Papua terhadap laporan pertanggung jawaban gubernur Papua tahun anggaran 2012 yang dibacakan oleh Sekda Papua drh.Constant Karma pada sidang Paripurna DPR Papua, Senin [2/9] kemarin mengatakan, rasionalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah dipandang mampu untuk menggerakkan dunia usaha maupun masyarakat luas khususnya dalam menunjang produk unggulan daerah yang beriorentasi pasar baik domestik maum ekspor.

“Mengembangkan kebijakan yang inovatif yang dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha, mengendalikan tingkat konsumsi dan meningkatkan investasi,”ujarnya.

Selain itu, menurut Gubernur yang perlu dilakukan adalah melakukan penataan kembali program dan kegiatan yang bersifat multiyears yang kurang bermanfaat langsung bagi kepentingan masyarakat dengan memberikan perhatian khusus terhadap program dan kegiatan yang dapat memberdayakan masyarakat termasuk upaya penciptaan lapangan kerja dan  pengentasan kemiskinan.

“Serta mempercepat daya serap anggaran, sehingga dapat memperkecil SiLPA yang pada akhirnya mampu menggerakkan perekonomian daerah,”terangnya.

Selain itu, untuk mewujudkan tata kelolah keuangan daerah yang baik, maka pemerintah provinsi Papua telah melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan adminsitrasi keuangan daerah, baik pada tataran perencanaan pelaksanaan dan penatausahaan maupun pertanggungjawaban melalui perbaikan regulasi.

Dikatakannya, saat ini pemerintah Provinsi Papua sedang diupayakan rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar menerbitkan Peraturan Gubernur Papua tentang kebijakan akuntansi dan sistem serta prosedur pengelolaan keuangan daerah, penyiapan operasional, pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih terintegrasi, akuntabel dan transparan.[PapuaPos]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment