.

Tahun ini Perdasus Dana Otsus Harus Tuntas

KOTA JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menargetkan, penyusunan  Rancangan Peraturan Daerah Khusus  (Raperdasus) tentang Dana Otonomi Khusus menjadi  Perdasus harus tuntas tahun ini, agar Perdasus Dana Otsus itu sudah bisa diimplementasikan dalam penyusunan APBD Provinsi Papua 2014.

"Target kami  dalam 2 bulan kedepan Raperdasi Dana Otsus sudah selesai digodok untuk kemudian dibahas di Bamus dan selanjutnya di paripurnakan. Sehingga pada pembahasan anggaran 2014 sudah bisa dimasukan dalam APBD sebagai produk hukum,’’ ujar Ketua Badan Legislasi DPR Papua Max Mirino, Kamis 5 September 2013. 

Lanjut dia, penggodokan Raperdasus Dana Otsus menjadi prioritas untuk dituntaskan, karena sangat penting dan merupakan produk hukum terkait anggaran pembangunan Papua. ‘’Peraturan tentang pembagian dana otonomi khusus ini sangat krusial Karena terkait dengan anggaran pembangunan Papua,’’ jelasnya.

Standar untuk melahirkan sebuah produk hukum berupa  peraturan daerah memakan waktu 3-4 bulan, namun karena ini Perda terkait pembagian dana Otsus dan masyarakat mengharapakan segera terwujud, sehingga dijadikan sebagai skala prioritas.

‘’Melahirkan sebuah peraturan daerah memakan waktu relatif lama, karena ada aturan dan tahapan standar yang harus dilalui, waktunya bisa hingga 4 bulan, karena harus menyusun naskah serta minta saran dengan pihak terkait, drafnya harus diuji, jarring aspirasi dan sosialisasi,’’ terangnya.
Mengenai persiapan materi serta data yang digunakan dalam penyusunan Raperdasus dana Otsus, kata Max, DPRP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

‘’Persiapan sudah dilakukan yakni membangun komunikasi yang intensif dengan pihak eksekutif terutama SKPD terkait, agar mereka menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan,’’ tandasnya.

Meski terkesan pesimis dengan target yang dicanangkan, tapi Baleg DPRP menganggap penyusunan Raperdasus dana Otsus untuk dijadikan sebagai produk hukum Perdasus sangat luar biasa.

“Menyusun Raperdasus dana Otsus ini pekerjaaan luar biasa karena ini masalah pembagian dana Otsus 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi. Dan kami berharap produk ini sudah bisa digunakan pada tahun depan,’’ terangnya.

Max Mirino mengungkapkan, untuk tahun ini ada sekitar 18 Raperdasi dan Raperdasus yang sedang digodok, termasuk tentang pembagian dana Otsus 20 persen untuk provinsi dan 80 persen untuk kabupaten/kota. Dan pnyelesaiannya sudah mencapai sekitar 90 persen sebelum kemudian diparipurnakan.

Dana Otsus Papua yang bersumber dari 2 persen DAU Nasional dibagikan ke 80 persen kabupaten/kota seteleh pengurangan program-program lintas kabupaten/kota antara lain, Jamkespa/KPS, program peningkatan SDM Papua (program 100 doktor), Prospek, dana Otsus yang diprioritaskan untuk pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan 20 persen.

Pengaturan pembagian dana Otsus kabupaten/kota melibatkan unsur Pemda Provinsi, MRP, DPRP dan Perguruan tInggi.

Ketua Tim fasilitator tim penyusunan naskah akademik Raperdasus dana Otsus DR. Jerry Sawawi yang juga dosen universitas Ottow dan Geissler mengatakan, ada sejumlah indikator yang digunakan dalam pembagian dana Otsus ke kabupaten dan kota.

 ‘’Variabel Perda 2 tahun 2004 mengenai luas wilayah, jumlah penduduk OAP, jumlah penduduk miskin, DAU, PAD, PDRB dan IKK. Variable pendidikan, jumlah sekolah, jumlah siswa dan mahasiswa OAP, jumlah guru, jumlah buta huruf. Variable kesehatan, jumlah RSUD, Puskesmas, Pustu, Polindes, Balai Pengobatan, bidan desa tetap/PTT, apoteker. Varibael ekonomi, jumlah KK OAP, jumlah PNS OAP, jumlah karyawan OAP dengan pendapatan tetap, komoditas unggulan daerah. Varibael infrastruktur, luas wilayah dan IKK,’’ jelasnya.

Kata dia, setiap lembaga Pemda yang menerima dan mengelolah dana Otsus harus transparan dan akuntabel. “Penggunan dana Otsus harus transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,’’ singkatnya. [BintangPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment