.

Yanni : Permintaan Jatah 7 Kursi DPRP Untuk Perempuan Sesuai Undang-Undang Otsus

KOTA JAYAPURA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengusulkan agar pengangkatan 14 kursi di DPR pada periode mendatang yang berasal dari masyarakat adat, sebaiknya perempuan asli Papua.

Wakil Sekretaris Komisi A Bidang Politik, Pemerintahan dan Keamanan DPRP, Yanni mengatakan, usulan itu sesuai dengan amanat undang undang Otonomi Khusus

Pernyataan ini melanjutkan aspirasi dari sejumlah perempuan Papua dari Koalisi Perempuan Papua Bangkit Mandiri yang mendatangi DPRP pada Senin lalu (02/09/2013). Mereka meminta pengangkatan 14 kursi dibagi rata antara laki laki dan perempuan yakni masing masing 7 orang keterwakilan.

Menurut Yani,  pada periode sekarang keterwakilan perempuan di DPR Papua sangatlah sedikit hanya 6 orang. Jumlah itu tidak sampai 12 persen dari jumlah 56 anggota dewan. Hal ini tentunya tidak memenuhi persyaratan nasional yakni 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kalau 14 kursi itu diberikan kepada kaum perempuan untuk di 2014 nanti, itu juga belum mengakomidir mencapai 30 persen keterwakilan perempuan. Mengapa saya katakan itu bukan semata mata karena saya perempuan, tetapi memang dalam persaingan di dunia politik itu banyak sekali kelemahan perempuan dalam hal daya saing,” ungkap Yanni yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Papua.

Yanni menjelaskan, seharusnya 14 kursi tersebut dipilih melalui partai politik lokal. Sayangnya hingga kini aturan hukum mengenai partai lokal tersebut belum disahkan. Sehingga dikhawatirkan, mekanisme pengangkatan langsung melalui masyarakat adat tersebut bakal menuai konflik di masyarakat. Saat ini Badan Legislasi DPRP masih menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait tata cara dan mekanisme pengangkatan 14 kursi.

“Saya pesimistis pengangkatan 14 kursi ini bisa terlaksana pada pemilihan 2014. Sebab sampai saat ini saja aturan mengenai hal tersebut belum disahkan. Padahal waktu pemilihan tinggal beberapa bulan lagi. Apalagi 11 kursi pada periode sekarang saja belum terlaksana bagaimana dengan 14 kursi pada periode mendatang,” terangnya.

Dia berharap, Koalisi Perempuan Papua Bangkit untuk terus mengejar dan mengawal proses penyusunan Raperdasus tersebut. Sehingga pada periode mendatang keterwakilan perempuan di DPRP bisa memenuhi persyaratan 30 persen. Sementara untuk perempuan non Papua dipersilakan bertarung melalui jalur partai politik dengan cara yang demokratis.

“Saya berharap kalau keterwakilan perempuan bisa memenuhi 30 persen atau 50 persen bahkan 100 persen, itu Papua sangat luar biasa,” pungkasnya. [PortalKBR]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment