.

Abaikan Laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), DPR RI Tetap Bahas Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua

JAKARTA – Komisi Dalam Negeri DPR bersikukuh untuk tetap membahas usul pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, meski pembahasan itu dinilai sebagian pihak dapat memicu konflik antarsuku di Bumi Cenderawasih.

Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Arif Wibowo beralasan, pembahasan itu tetap dilanjutkan karena daerah induk tidak adil dalam pengentasan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kata dia, hal itu membuat sebagian kelompok yang tidak puas mengajukan DOB.

“Kepemimpinan yang berlangsung, dari masing-masing pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang ada, dinilai sebagian kelompok, dalam hal ini adalah etnis, yang berbeda itu tidak adil. Diskriminatif. Nah, karena itulah muncul protes, dan berlanjut pada usulan dorongan, bahkan desakan yang kuat dari mereka, dalam hal ini suku-suku yang diperlakukan tak adil itu, untuk membentuk daerah otonom baru,” kata Arief kepada KBR68H, Kamis (10/10/2013).

Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Arif Wibowo menambahkan, DPR tak bisa menghentikan pengajuan DOB, sebab tak ada dasar hukumnya. Kata dia, saat ini DPR masih mengkaji lebih dari 30 pengajuan daerah baru di Papua.

Laporan terakhir dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) menunjukkan pembentukan kabupaten-kabupaten baru di Papua ternyata dilatarbelakangi kompetisi antarsuku atau sub-suku yang bisa menyebabkan terjadinya kekerasan pada pemilukada.

Persoalan ini diperparah dengan data statistik penduduk yang meragukan, menggelembungnya jumlah pemilih, seperti yang terjadi di daerah Pegunungan Tengah. Metode pemilihan dengan memakai sistem noken dinilai menyebabkan terjadinya kecurangan. [PortalKBR]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment