.

Alexander Mauri , Esmon Walilo, Yenius Yare dan Joy Bukorsyom Dipecat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayawijaya

KOTA JAYAPURA – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayawijaya masing-masing Pdt Alexander Mauri (ketua), Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare dan Joy Bukorsyom (anggota) dipecat dari jabatannya.

Pemecatan tersebut sesuai dengan hasil sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilu (DKPP), dengan Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. Dimana berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan serta memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan saksi-saksi dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,"demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Anna Erliyana.

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy SE saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Jumat (11/10/2013) membenarkan pemecatan tersebut.

"Memang kabar terkait pemecatan itu benar, namun saya belum terima salinan putusan dari DKPP. Sejak tadi malam informasi yang kami terima dan keluar di media bahwa empat komisioner KPU Jayawijaya diberhentikan secara tidak terhormat. Kita belum tahu kenapa mereka dipecat dan kita juga belum baca secara rinci keputusan DKPP bagaimana. Jadi intinya cuma itu,”jelas Adam.

Saat ditanya apakah keputusan DKPP akan berpengaruh terhadap hasil pleno penetapan pemenang Pemilukada Jayawijaya yang memenangkan pasangan incumbent John Wetipo – Jhon Banua. Adam Arisoy mengaku belum bisa menjawab hal itu, pasalnya hingga saat ini dirinya belum mengetahui isi putusan DKPP tersebut.

"Kita belum bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan ke depan terkait putusan ini, sebab kita juga belum mengetahui isi putusan DKPP tersebut,"ujarnya.

Sekadar diketahui, sidang DKPP berawal dari laporan empat pasangan calon yang tidak menerima keputusan KPU Jayawijaya, dimana menurut ke empat pasangan masing-masing Saul Essarue Elokpere – Alfius Tabuni, Paskalis Kossay – Oilek Lokobal, Otomi Gwijangge - Bonafesius Hubi, dan Willem Oagay – Paulus Murib KPU Jayawijaya tidak melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait gugatan mereka, untuk memverifikasi ulang keempatnya sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya. [HarianPagiPapua]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment