.

Lukas Enembe akan TIndak Lanjuti SK KPU Mimika

KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui, KPU Kabupaten Mimika sudah empat kali mengganti Surat Keputusan (SK) tentang penetapan 35 orang anggota DPRD terpilih periode 2014-2019.

"Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU Mimika yang SK-nya sudah empat kali diganti. Proses untuk mengganti orang, melakukan perbaikan berita acara dan lain-lain sudah berlalu. Ini hanya proses akhir," kata Gubernur Lukas Enembe kepada Antara di Timika, Kamis.

Lukas mengaku sedang menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Mimika tentang pengusulan pengangkatan 35 anggota DPRD periode 2014-2019 itu,  agar pelantikannya bisa terlaksana pada pertengahan Desember.

Juga diakui bahwa Pemkab Mimika telah menyuratinya untuk melihat kembali nama-nama calon legislatif yang diusulkan KPU Mimika guna dilantik menjadi anggota dewan.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyurati Gubernur Papua untuk meninjau kembali nama-nama yang diusulkan untuk dilantik menjadi anggota DPRD setempat, lantaran KPU Mimika menerbitkan empat SK penetapan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Empat SK KPU Mimika dimaksud yaitu SK Nomor 16A, SK Nomor 17, SK Nomor 18 dan SK Nomor 20.

Lebih ironis lagi, pada setiap SK tersebut terdapat perubahan nama calon terpilih dari setiap parpol dan perubahan jumlah kursi parpol peserta Pemilu.

Meski menghadapi kondisi seperti itu, namun Pemprov Papua tetap berpegang teguh pada surat keputusan KPU Mimika tentang pengusulan nama-nama calon anggota DPRD terpilih.

"Yang sudah diajukan oleh KPU Mimika itulah yang kita proses. Saat ini prosesnya sedang dilakukan di tingkat Biro Hukum dan Badan Kesbang Provinsi Papua," jelas Gubernur Enembe.

Untuk diketahui, masa jabatan 25 anggota DPRD Mimika periode 2009-2014 akan berakhir pada 14 Desember 2014.

Adapun kuota anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 ditambah menjadi 35 kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten itu yang mencapai lebih dari 300 ribu jiwa sesuai hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pada 2013. [Antara]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment