.

Sosialisasi Peraturan Undang-Undang tentang Implementasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MERAUKE - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyosialisasikan peraturan perundangan lingkungan hidup, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Tanah Papua.

Pertemuan sosialisasi itu digelar di Merauke, Provinsi Papua, Kamis, yang dihadiri oleh anggota DPRD, Muspida, Kepala Badan dan Kepala Kantor LH, Kepala Biro Hukum, Tim Penggerak PKK, tokoh adat dan agama, dunia usaha, LSM dan Perwakilan Pramuka di  Propinsi/Kabupaten/Kota Se Papua dan Papua Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya, MBA, semula dikabarkan akan terlibat langsung pada sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan peraturan pengelolaan lingkungan hidup itu, namun batal karena harus menghadiri rapat koordinasi di istana Wakil Presiden.

Deputi Bidang Kerusakan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Kementerian LH Arief Yuwono, yang hadir mewakili menteri.

Pada momentum sosiaisasi itu, Arief mengatakan, untuk membangun kualitas lingkungan hidup di Tanah Papua, diperlukan komitmen tinggi dari semua pihak dalam menjaga fungsi lingkungan hidup di Tanah Papua.

"Saya optimis, para pemangku kepentingan di Tanah Papua dapat menjaga dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup," ujarnya.

Pada Hari Lingkungan Hidup 2014 pada Juni  lalu, terdapat  7 kabupaten dan kota di Tanah Papua yang telah berhasil memperoleh penghargaan Adipura dari keseluruhan 101 kabupaten dan kota di Indonesia.

Selain itu pada 2013 terdapat 20 sekolah di Tanah Papua yang berhasil
mendapatkan penghargaan Sekolah Berbudaya Lingkungan hidup yang baik yaitu
Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri.

Keberhasilan tersebut  diharapkan dapat dijadikan sebagai modal untuk lebih meningkatkan kualitas fungsi lingkungan.

Sementara fenomena perubahan iklim, pencemaran dan kerusakan lingkungan sudah terjadi, dimana Tanah Papua juga tidak luput dari kejadian ini.

Ekoregion Papua merupakan salah satu ekoregion yang memiliki keanekaragaman ekosistem yang cukup tinggi dengan didominasi oleh ekosistem hutan yaitu sekitar 76,2 persen. Akan tetapi dengan bertambahnya penduduk pendatang, aktivitas pertambangan dan pembangunan infrastruktur mendorong lingkungan di Tanah Papua menjadi berubah.

Pemanfaatan kawasan hutan yang kemudian dirubah peruntukannya menjadi kawasan permukiman, kawasan pertambangan atau peruntukan lainnya turut memberikan kontribusi besar pada persoalan lingkungan hidup.

Walaupun Laju perubahan Tanah Papua relatif lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain, namun sejak  2000 hingga 2012 terjadi penurunan perubahan tutupan hutan sebesar 20 persen.

Kekayaan alam di Papua dan Papua Barat yang melimpah dan karakteristik penduduk yang dikenal memiliki kearifan lokal berkepedulian tinggi merupakan potensi yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam menyusun program yang pro rakyat dan pro lingkungan hidup.

Karena itu. pertemuan hari ini yang melibatkan berbagai elemen masyarakat yang merupakan ujung tombak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengukuhan Kelompok Pelaksana PKK Peduli Lingkungan hari ini menunjukan
kesadaran lingkungan hidup sangatlah penting dimulai dari keluarga dan berperan strategis membina para Ibu dan keluarga agar dalam kehidupan sehari-hari dapat selalu menjaga dan meningkatkan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Pramuka juga berperan strategis sebagai organisasi pendidikan non formal yang mendidik dan melatih para pemuda termasuk dalam bidang lingkungan hidup.

KLH dan Kwarnas gerakan Pramuka telah menginisiasi lahirnya SaKa Lingkungan yang di beri nama Saka Kalpataru, sebagai wadah untuk melatih ketrampilan, kecakapan, dan kepemimpinan yang perduli lingkungan.

Pengukuhan Saka Kalpataru di Kabupaten Merauke hari ini diharapkan memberikan kontribusi besar dalam pengelolaan lingkungan di Tanah Papua.

Peran penting lainnya adalah lembaga legislatif di daerah yaitu DPRD Pasal 63 ayat (1) huruf O UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH memandatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

KLH juga melakukan asistensi kepada pemerintah daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dimana keberhasilan tergantung pada komitmennya. [Antara]
Bagikan ke Google Plus

0 comments:

Post a Comment