MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si dan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke drh Josef Rinta R, M.Kes akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Jayapura dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (4/3) kemarin. Termasuk yang divonis adalah Mantan pejabat Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Prudentia Johana Rahalus.
Dari sidang yang dilakukan secara bergantian yang dimulai dari terdakwa Mantan Wakil Bupati, kemudian Mantan PPTK dan Mantan Sekda Merauke tersebut, Majelis Hakim Tipikor menyatakan terbukti Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana didakwakan Jaksa penuntut Umum.
‘’Oleh Majelis hakim Tipikor, ketika terdakwa tersebut dinyatakan terbukti pada Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana didakwakan oleh JPU,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Yasozisokhi Zebua, SH yang juga bertindak sebagai JPU atas ketiga perkara tersebut saat menghubungi koran ini, Rabu (4/3), kemarin.
Karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana didakwakan Pasal 3 UU Tipikor tersebut, lanjut Yasozisokhi, oleh Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa tersebut masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan di potong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa tersebut. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura ini, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ketiga terdakwa tersebut termasuk JPU menyatakan pikir-pikir.
‘’Jadi kami masih pikir-pikir. Termasuk ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,’’ terangnya.
Sekedar diketahui, kasus ini terkait dengan pengadaan souvenir kulit buaya oleh Pemerintah Kabupaten Merauke tahun sejak 2006-2009 yang dibayarkan pada tahun 2010 dimana hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara lebih dari Rp 18 miliar. [Cepos]