.

Waryoto, Josef Rinta Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun Denda Rp 50 Juta

MERAUKE -  Mantan Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si dan Mantan  Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke drh Josef Rinta R, M.Kes akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Tipikor  Jayapura  dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (4/3) kemarin. Termasuk   yang divonis  adalah Mantan  pejabat Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Prudentia Johana Rahalus.

Dari  sidang yang dilakukan secara bergantian yang dimulai dari terdakwa Mantan Wakil Bupati, kemudian Mantan  PPTK dan Mantan Sekda Merauke tersebut, Majelis Hakim Tipikor menyatakan terbukti  Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana didakwakan Jaksa penuntut Umum.

‘’Oleh Majelis hakim Tipikor, ketika terdakwa tersebut dinyatakan terbukti pada Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  sebagaimana didakwakan oleh JPU,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Yasozisokhi Zebua, SH yang juga bertindak sebagai  JPU atas ketiga perkara  tersebut saat menghubungi koran ini, Rabu (4/3), kemarin.

Karena dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana didakwakan Pasal 3  UU Tipikor tersebut, lanjut Yasozisokhi, oleh   Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa tersebut masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan di potong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa tersebut. Putusan yang  dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura ini, lebih rendah  dari tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya.
 
Atas  vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ketiga terdakwa tersebut  termasuk  JPU menyatakan pikir-pikir.

‘’Jadi kami masih   pikir-pikir. Termasuk  ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,’’ terangnya.

 Sekedar diketahui, kasus ini terkait  dengan pengadaan souvenir kulit buaya oleh Pemerintah Kabupaten Merauke  tahun sejak 2006-2009 yang dibayarkan pada tahun 2010 dimana hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara lebih dari  Rp 18 miliar. [Cepos]
Bagikan ke Google Plus